Warga Jembrana Selundupkan 29 Penyu Hijau, Kelabui Petugas dengan Serbuk Kayu
JEMBRANA, KOMPAS.com - Tiga pelaku penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pelaku tersebut berinisial SD (55), AU (32), dan ML (35). Ketiganya merupakan warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa pelaku AU dan ML ditangkap pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
"Kedua pelaku mengangkut 29 ekor penyu yang ditutup dengan terpal. Ditumpuk dengan karung plastik berisikan serbuk kayu untuk mengelabui petugas," ucapnya, Kamis (16/1/2025) dalam konferensi pers di Jembrana.
Penyelundupan satwa dilindungi ini terendus oleh petugas kepolisian dan digagalkan.
Polisi mengamankan mobil pikap DK 8266 WG yang digunakan untuk mengangkut 29 ekor penyu.
Mobil tersebut dicegat saat dalam perjalanan dari Jembrana menuju arah Kota Denpasar.
Ketika itu, polisi mengamankan AU dan ML, serta barang bukti 29 ekor penyu di bak pikap.
"Tersangka AU bertugas sebagai sopir yang mengantarkan penyu, dan tersangka ML sebagai kernet yang mendampingi AU," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyu-penyu itu diselundupkan oleh pelaku SD untuk dikirim ke wilayah Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Tersangka SD mendapat pesanan satwa jenis penyu dari seorang laki-laki yang diketahui bernama Pak Botak (nama panggilan) dari Kedonganan," ujar dia.
SD berperan mencarikan penyu dengan memesan melalui seorang nelayan dari daerah Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebanyak 29 penyu hijau yang didapat dikirim ke Jembrana dari Banyuwangi menggunakan perahu di Pantai Pebuahan di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Selanjutnya, puluhan penyu itu diangkut untuk dikirim dengan mobil pikap.
Dari pengembangan penyelidikan, pelaku SD akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Tuwed, Jembrana.
Adapun ketiga pelaku dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.
Mereka disangkakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 A Ayat (1) huruf D UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 (Rp 300 juta) dan paling banyak kategori 7 (Rp 5 miliar)," ujarnya.