Warga Kecam Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Rekonstruksi Muara Baru
JAKARTA, KOMPAS.com – Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024), menjadi sorotan warga.
Pelaku FF (43), mantan suami siri korban, memperagakan adegan pembunuhan di hadapan kerumunan yang tak dapat menyembunyikan amarah mereka.
Teriakan warga pecah ketika FF memperagakan adegan membopong potongan tubuh SH menggunakan gerobak besi.
"Tega sekali dirimu!" teriak salah seorang warga dengan nada kecaman.
Warga lainnya sibuk merekam adegan rekonstruksi menggunakan ponsel mereka.
Meski berlangsung di gang sempit, warga berdesak-desakan untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Dalam rekonstruksi, FF didampingi oleh seorang saksi berinisial J yang diketahui berada di lokasi kejadian.
FF meminta bantuan J untuk mengangkat potongan tubuh korban yang telah dibungkus dalam karung.
Kepada J, FF berbohong dengan mengatakan isi karung tersebut adalah ikan tuna yang akan dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.
Potongan tubuh SH kemudian diangkut menggunakan gerobak besi sebelum dimasukkan ke dalam mobil.
Rekonstruksi yang digelar oleh Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memperagakan sebanyak 43 adegan.
Adegan-adegan tersebut dilakukan tersangka FF atas kasus pembunuhan dan mutilasi di empat lokasi berbeda, yaitu Hotel Aceh Besar, Jalan Inspeksi Waduk Pluit, rumah tersangka, dan dermaga belakang kapal Muara Baru di Jalan Tuna, Penjaringan.
"Untuk tadi, kita melakukan 43 adegan," ujar Penyidik Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, Ipda Bayu Suryo Aji, di lokasi rekonstruksi, Rabu.
Jasad SH pertama kali ditemukan dalam karung besar di dermaga belakang kapal dekat pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024).
Potongan tubuh korban dibungkus dalam lima lapisan, yaitu karung, selimut, busa kasur, dan kardus kulkas.
Bagian kepala korban ditemukan secara terpisah di balik tembok Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, berjarak sekitar 600 meter dari lokasi penemuan tubuhnya, pada hari yang sama.
FF mengaku membunuh SH karena merasa sakit hati setelah korban menghina istri dan anaknya.
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Reporter Shinta Dwi Ayu | Editor Irfan Maullana)