Warga Padang Keluhkan Kenaikan Retribusi 2 Kali Lipat, Sampah Tak Pernah Diangkut

Warga Padang Keluhkan Kenaikan Retribusi 2 Kali Lipat, Sampah Tak Pernah Diangkut

PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kota Padang, Sumatera Barat keluhkan kenaikan tarif retribusi sampah melalui tagihan air PDAM. Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan dibandingkan sebelumnya.

Sebelumnya, tarif retribusi sampah hanya sekitar Rp 10.000 per bulan. Namun, sejak Maret 2025, warga mengaku tarif tersebut melonjak menjadi Rp 24.437, sesuai dengan tagihan PDAM yang mereka terima.

“Saya terkejut saat melihat tagihan air bulan Maret. Ternyata retribusi sampah naik dua kali lipat lebih, jadi Rp 24.437,” kata Herry (40), warga Kota Padang, kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Herry mengatakan bahwa selama ini ia sendiri yang membuang sampah ke bak kontainer yang tersedia di dekat rumahnya.

“Meski saya buang sendiri ke bak sampah, tetap saja saya membayar retribusi penuh. Dulu cuma Rp 10.000,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Evi, warga lainnya. Ia merasa harus membayar dua kali untuk urusan sampah.

“Pertama, lewat tagihan PDAM, dan kedua, ke petugas swadaya yang datang mengambil sampah ke rumah saya. Jadi dobel bayar,” jelasnya.

Menurut Evi, tidak ada layanan pengambilan sampah dari rumahnya oleh petugas resmi. Namun, retribusi tetap ditarik melalui tagihan PDAM.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan tengah memproses laporan tersebut.

Sementara itu, Direktur PDAM Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa pihaknya hanya membantu pemungutan retribusi tersebut untuk kemudian disetorkan ke kas daerah. Pengelolaan teknis retribusi, menurutnya, berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang.

“PDAM hanya membantu dalam pemungutan dan menyetorannya ke kas daerah. Untuk teknis dan kebijakan, silakan hubungi DLH,” ujar Hendra.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan FM, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif retribusi kebersihan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut telah ditetapkan pada Januari 2024 dan mulai efektif diberlakukan secara penuh pada Februari 2025, setelah masa sosialisasi sejak Februari 2024.

Dalam aturan tersebut, tarif ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga sebagai indikator kemampuan ekonomi 0–450 VA Rp 19.550, 900–2.200 VA Rp 24.437, 3.500–5.500 VA Rp 34.212, dan di atas 6.600 VA Rp 55.904.

Fadelan menjelaskan bahwa retribusi yang dibayarkan mencakup layanan kebersihan dan keindahan kota, serta layanan penanganan sampah, mulai dari pengumpulan di TPS, pengangkutan dari TPS ke TPA, serta pemrosesan di TPA.

“Walaupun warga membuang sampah ke TPS atau bak sampah, petugas kami yang tetap mengelola dan mengangkutnya ke TPA. Itu bagian dari layanan dasar yang dibiayai retribusi,” jelasnya.

Sedangkan layanan tambahan, seperti pengambilan sampah langsung dari rumah, saat ini sedang terus dikembangkan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di kelurahan.

“Kami akui belum semua kawasan terjangkau layanan ini. Namun DLH berkomitmen memperluas cakupan layanan pengambilan rumah ke rumah secara bertahap,” tambahnya.

Fadelan juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan jika terjadi ketidaksesuaian antara besaran retribusi yang dibayar dengan daya listrik rumah tangga mereka.

“Misalnya, warga dengan daya 450 VA tapi ditagih lebih dari Rp19.550, silakan laporkan ke layanan pengaduan di kantor DLH atau Layanan Pengaduan DLH yang ada di loket-loket PDAM,” pungkasnya.

Sumber