Warga Pandanmulyo Tajinan Tolak Rencana Pembangunan Pemakaman Komersial

Warga Pandanmulyo Tajinan Tolak Rencana Pembangunan Pemakaman Komersial

MALANG, KOMPAS.com – Ratusan warga Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang melakukan aksi penolakan atas rencana pembangunan makam komersial, Baqi Memorial Park di Dusun Dawuhan.

Aksi penolakan itu diekspresikan warga dengan memasang spanduk penolakan berukuran kurang lebih 3x1 meter di beberapa sudut kampung dengan narasi "Warga Pandanmulyo menolak proyek makam komersial Baqi Memorial Park", serta memasang pagar bambu di sepanjang akses masuk lahan.

Tampak di area lahan sudah banyak tertanam patok batas rencana pembangunan, sekaligus terdapat beberapa umbul-umbul perusahaan Baqi Memorial Park di tengah lahan.

Koordinator Aliansi Warga Pandanmulyo, Mahmudi mengatakan, penolakan makam komersial itu bertujuan mengantisipasi dampak negatif jangka panjang bagi warga setempat.

Mahmudi menceritakan, area di sekitar lahan Baqi Memorial Park itu adalah kawasan yang cukup jauh dari permukiman warga.

Bahkan, di kawasan tersebut banyak pelaku kriminal seperti begal.

Oleh karena itu, warga berharap kawasan itu ke depan ramai penduduk, dengan adanya investor di bidang properti.

“Nah, warga kami justru setuju apabila kawasan itu dibangun perumahan. Bukan pemakaman. Apalagi pemakaman komersial,” ujarnya saat ditemui, Kamis (16/1/2024).

Ketika nantinya pihak PT Berkah Bumi Propertindo membangun proyek pemakaman komersial, warga khawatir tidak ada investor perumahan atau perorangan yang membangun rumah di kawasan itu.

“Terlebih makam adalah makam, yang tidak akan bisa dialihfungsikan sampai kapan pun. Sehingga tentunya lahan itu dan kawasan sekitarnya berpotensi menjadi lahan mati,” ujarnya.

Mahmudi mengatakan, aksi penolakan itu dimulai dari petisi warga setempat, berlanjut pada pemasangan spanduk penolakan, hingga aksi pemagaran akses masuk lahan Baqi Memorial Park.

“Kami dengan pihak Baqi Memorial Park sudah pernah bertemu difasilitasi Muspika Tajinan terkait persoalan ini pada 27 Desember 2024 lalu, tapi pihak Baqi inkonsisten,” ujarnya.

Dalam kesempatan pertemuan itu, Mahmudi menyebut, sebenarnya ada kesepakatan bahwa Baqi Memorial Park tidak akan melanjutkan proyek selama proses sengketa dengan warga setempat belum menemukan titik temu.

“Namun kemudian ada pekerja yang melakukan pengerjaan di sana, sehingga warga di sini geram, karena menilai Baqi Memorial Park inkonsisten atas kesepakatan yang sudah terjadi sebelumnya,” ujarnya.

“Tapi reaksi kami rencana akan melayangkan surat ke pihak Baqi Memorial Park untuk menghentikan pembangunan itu,” katanya. 

Hanya saja, keesokan harinya, menurut Mahmudi, pihak Baqi Memorial Park menyebar amplop berisi uang Rp 50.000 ke masing-masing rumah warga bertuliskan ‘Infaq Baqi’.

“Dengan adanya sebaran amplop ini, warga justru semakin geram dan menganggap hal itu sebagai penghinaan,” katanya.

Pada awalnya, perusahaan Baqi Memorial Park itu mengajukan izin untuk proyek perumahan di lahan tersebut pada Oktober 2024.

Mereka disebut pernah mendapatkan persetujuan warga dengan tanda tangan hingga izin ke pemerintahan desa dan kecamatan.

“Kami setuju kalau perumahan waktu itu. Tapi seiring berjalannya waktu, rencana proyek perumahan itu berubah ke proyek pemakaman komersial. Pihak Baqi Memorial Park mengajukan izin kembali untuk perubahan itu. Tapi karena pemakaman, warga hingga pihak desa menolak,” tuturnya. 

Hanya saja, Baqi Memorial Park masih berusaha untuk meminta tanda tangan warga untuk persetujuan, dengan cara mendatangi forum kegiatan rutinan warga.

Namun, warga tetap menolak.

“Ada beberapa warga yang terkelabuhi sampai bertanda tangan, karena pihak Baqi Memorial Park menyebut tanda tangan itu hanya sebagai tanda kehadiran dalam kegiatan itu. Tapi sebagian besar menolak tanda tangan,” katanya. 

Pada intinya, Mahmudi menegaskan bahwa warga di sana menolak adanya proyek pembangunan makam komersial yang akan dilakukan oleh perusahaan Baqi Memorial Park, dan meminta mereka untuk membuat pernyataan pembatalan proyek tersebut.

“Kami minta proyek pemakaman komersial ini dibatalkan melalui surat pernyataan resmi. Karena kalau pemakaman, kami akan tetap menolak sama sekali, tanpa tawar-menawar. Kalau untuk perumahan, silakan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pandanmulyo, Sutikno membenarkan bahwa rencana proyek Baqi Memorial Park itu belum ada izin dari pemerintah desa.

“Belum, kami belum pernah mengeluarkan izin secara resmi terkait rencana proyek makam itu,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/1/2024).

Pada mulanya, Sutikno membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihak Baqi Memorial Park pernah silaturahmi ke pemerintah desa untuk pembebasan lahan.

Sutikno menyebut pihak desa saat itu sempat membantu karena direncanakan untuk proyek pembangunan perumahan.

“Memang kami dukung waktu itu. Karena ketika ditanya, mereka menyebut untuk pembangunan perumahan,” katanya. 

Hanya saja, beberapa waktu kemudian mereka meminta izin kembali untuk mengubah rencana proyek pembangunan rumah itu menjadi pemakaman komersial, disertai surat persetujuan dari warga dan para ketua RT.

“Tapi saya tidak langsung percaya. Saya kroscek ke warga, ternyata mereka menolak. Adapun warga yang bertanda tangan mengaku tidak tahu kalau tanda tangan itu untuk persetujuan proyek pemakaman, melainkan untuk proyek perumahan,” ucap dia.

Atas dasar itu, Sutikno menyebut sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin terkait pemakaman komersial Baqi Memorial Park itu.

“Kami selaku pemerintah desa tentu berada di pihak warga,” katanya. 

Senada dengan Sutikno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, Subur Hutagalung juga memastikan bahwa belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) terkait proyek pemakaman komersial Baqi Memorial Park itu.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin (Baqi Memorial Park),” ujar dia melalui pesan singkat, Kamis.

Sumber