Warga Protes, ESDM Banten Tutup Aktivitas Tambang Ilegal
LEBAK, KOMPAS.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten menutup aktivitas tambang tanah tanpa izin di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Aktivitas galian tanah ini sebelumnya didemo warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, karena dituding merusak akses jalan.
Imbas dari demo tersebut, tujuh warga Papanggo dipanggil Polda Banten.
"Sudah ditutup tadi siang. Tadi sempat tunggu RT, RW, dan Kepala Desa, tetapi tidak datang, kami tutup," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas ESDM Banten saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (6/1/2025).
Jimmy mengatakan, alasan ditutupnya tambang tanah ini adalah karena melanggar tata ruang wilayah, di mana di Kecamatan Rangkasbitung tidak boleh ada aktivitas tambang atau galian C.
"Kalau misalnya tidak ada tata ruangnya, berarti kan namanya ilegal," kata Jimmy.
Menurut Jimmy, aktivitas galian tanah tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun.
Pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penutupan, tetapi diam-diam pihak perusahaan yang mengelola lahan tersebut kembali beroperasi.
Jimmy menegaskan, setelah ditutup, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas tambang tanah di lokasi tersebut.
Jika melanggar, akan dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.
"Warga bisa lapor, bersurat kepada kami jika ada operasi yang tidak berizin untuk kami tindak lanjuti," kata dia.
Sementara itu, warga setempat, Atif, menyebutkan warga sudah berulang kali melakukan protes terhadap adanya aktivitas galian di wilayah Kampung Papanggo.
Namun, protes warga tidak digubris pengelola.
Dia mengatakan, tanah yang digali dari lahan ini dibawa ke Jakarta untuk proyek perumahan.
"Infonya sih dibawa ke PIK (Pantai Indah Kapuk)," kata dia.
Atif mengaku bersyukur dengan ditutupnya lahan galian tanah ini.
Dia berharap pengelola tidak lagi melakukan aktivitas setelah ditutup seperti sebelumnya.
"Dulu pernah (ditutup), tetapi buka lagi. Warga sudah protes, tetapi tidak didengar," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan, tujuh warga Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat surat panggilan dari Polda Banten.
Pemanggilan mereka merupakan buntut dari aksi demo warga yang mengusir penambang tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang dilakukan pada Desember 2024 lalu.
Muntadir (25), salah satu warga yang mendapatkan surat panggilan polisi, mengatakan aksi demo dilakukan oleh warga Mekarsari karena resah adanya aktivitas tambang tanpa izin di wilayahnya.
Keberadaan tambang itu juga disebut mengganggu mobilitas warga karena membuat akses jalan rusak.