Warga Purworejo Bikin Heboh Usai Impor Sampah Dari Yogyakarta, Apa Tujuannya?

Warga Purworejo Bikin Heboh Usai Impor Sampah Dari Yogyakarta, Apa Tujuannya?

PURWOREJO, KOMPAS.com - Kasus sampah yang didatangkan dari Yogyakarta ke Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini terungkap.

Setelah pemanggilan terhadap pemilik lahan dan penanggung jawab, teka-teki tersebut terjawab.

Pemilik lahan, Wasiyo, warga Desa Geparang, dan Sutata, warga Desa Jogoboyo selaku penanggung jawab, mengaku bahwa sampah tersebut akan diolah di lokasi tersebut.

Hal itu terungkap saat keduanya dipanggil oleh Satpol PP Kabupaten Purworejo dan dimintai keterangan pada Selasa (14/1/2025) terkait persoalan sampah yang sempat viral di media sosial.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Wiworo DH, mengatakan bahwa kedua warga itu mendatangkan sampah dari salah satu mall di Yogyakarta.

"Itu spontanitas dari Pak Sutata (penanggung jawab) yang pensiunan ASN. Beliau memiliki banyak usaha, termasuk pengolahan sampah, dan mendapat informasi bahwa sampah itu bisa dipilah-pilah," kata Wiworo saat ditemui di kantornya.

"Dia meminta sampel dua truk dump, tetapi kenyataannya sampai Jumat malam kemarin saat kami ke lokasi, ada banyak sampah yang berada di tempat terbuka," tambah Wiworo.

Wiworo menjelaskan bahwa niat pemilik lahan dan penanggung jawab sebenarnya baik, yaitu untuk mengolah sampah dan memberdayakan masyarakat sekitar.

"Pak Sutata juga memberdayakan masyarakat dalam mengolah sampah, memilah sampah organik dan non-organik, serta sudah menyediakan lahan, tetapi belum ditutup," jelas Wiworo.

Meski demikian, Wiworo menegaskan bahwa usaha pengolahan sampah seharusnya memiliki izin dan dilakukan di tempat tertutup agar tidak menimbulkan bau yang mengganggu warga sekitar.

"Sebenarnya Pak Sutata bisa mendirikan usaha pengelolaan sampah itu, tetapi harus ada paguyuban dulu dan izin. Jika sudah berizin, akan ada bantuan untuk pengelolaan sampah. Namun, kemarin terkesan mendadak, dengan sampel dua truk dump tanpa izin, yang akhirnya mengganggu lingkungan," jelasnya.

Wiworo mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan usaha agar mengikuti prosedur dan mengurus perizinan ke pihak terkait.

"Kami tidak melarang warga berusaha, tetapi harus sesuai prosedur dan izin, terutama jika lokasi tersebut melanggar aturan, seperti berada di lahan hijau," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, digegerkan dengan banyaknya tumpukan sampah di tanah milik warga.

Tumpukan sampah tersebut dikeluhkan warga dan pemerintah desa setempat karena menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas.

Kepala Desa Geparang, Suranto, mengatakan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui warga pada Rabu (8/1/2025).

"Keesokan harinya, Kamis (9/1/2025), warga melihat dump truk menurunkan sampah di salah satu pekarangan warga," kata Suranto.

Suranto menambahkan bahwa sampah tersebut diduga berasal dari salah satu mall di Yogyakarta dan terdiri dari material sampah kering serta basah yang menimbulkan bau tak sedap.

"Lokasinya di pekarangan warga, katanya mau dikelola oleh beberapa orang, dan katanya itu dari salah satu mall di Yogyakarta," jelas Suranto.

 

Sumber