Warga Rangkasbitung Bantah Tuduhan Perusakan Saat Demo Protes Jalan Rusak
Empat dari tujuh warga Rangkasbitung, Lebak, menjalani pemeriksaan di Polda Banten atas dugaan tindak pidana penghasutan dan perusakan barang milik perusahaan tambang. Hasil klarifikasi, warga membantah tudingan tersebut.
Diketahui, tujuh warga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana. Adapun, laporan tersebut berdasarkan kejadian tanggal 16 Desember 2024 ketika sejumlah warga demo di lokasi tambah tanah Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Sudah ada empat orang yang diperiksa, mereka membantah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan. Iya membantah melakukan pengerusakan," kata Kanit 2 Subdit 1 Kamneg Polda Banten AKP Ucu Nuryandi, Jumat (3/1/2025).
Ucu menjelaskan, laporan itu dibuat karena massa aksi diduga melakukan pembakaran ban mobil dan sung, memecahkan kaca mobil, hingga merusak pintu kamar mandi untuk pekerja di lokasi proyek. Kerusakan fasilitas ini kemudian dilaporkan perusahaan ke Polda Banten tanggal 20 Desember 2024.
Polisi masih menyelidiki laporan ini. Dari tujuh orang massa aksi yang dipanggil, sudah ada empat orang yang dimintai keterangan. Kepada polisi, warga membantah tuduhan tersebut.
"Masih akan berkembang, baru empat orang yang diperiksa dari tujuh orang yang dipanggil untuk diklarifikasi. Bisa jadi nanti ada saksi-saksi baru yang dipanggil," jelasnya.
Warga bernama Muntadir menjalani pemeriksaan di Polda Banten hari ini. Ia membantah tuduhan atas laporan menghasut dan merusak fasilitas saat demo di Desa Mekarsari.
"Tadi diperiksa dari pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB, ditanya seputar peristiwa demo. Tuduhannya menghasut dan membakar saung waktu demo, saya bantah semua, itu fitnah," kata Muntadir.
Menurutnya, massa aksi waktu itu didominasi ibu-ibu yang geram akibat aktivitas truk perusahaan yang membuat jalan warga menjadi rusak dan berlumpur. Ia memastikan tak ada massa aksi yang melakukan perusakan.
"Ada memang saung yang terbakar, apinya tidak besar, saya yang padamin bukan yang membakar. Saya menduga ada orang yang mencoba memprovokasi, membakar saung ketika kita demo," jelasnya.
Sebelumnya, tujuh orang warga Rangkasbitung dilaporkan ke Polda Banten. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan perusakan barang milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak.
Untuk diketahui, pada 16 Desember 2024, warga Desa Mekarsari melakukan demo di lokasi tambang tanah. Warga menolak aktivitas tambang yang merusak akses jalan.
Dari surat panggilan yang dilihat detikcom, Jumat (3/1/2025), tujuh warga yang dilaporkan diminta hadir di Polda Banten pada 3 Januari 2024. Pemanggilan warga berdasarkan surat laporan tanggal 20 Desember 2024.