Warga Segel Kantor Desa di Lebak gegara Kades Diduga Konsumsi Narkoba
Kantor Desa Margajaya di Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten, disegel warga. Penyegelan sebagai bentuk protes karena Kepala Desa Margajaya, Mulyana, diduga mengkonsumsi narkoba.
"Iya disegel oleh warga hari ini," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro, kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Kuncoro menjelaskan, warga kecewa terhadap Mulyana karena diduga mengonsumsi narkoba. Mulyana disebut ditangkap dan menjalani rehabilitasi pada (29/10) lalu.
"Kita konfirmasi ternyata benar kades ditangkap Polda Banten dan direhab satu Minggu karena mengkonsumsi narkoba," tuturnya.
Menurut Kuncoro, terjeratnya Mulyana pada kasus narkoba menjadi puncak kekecewaan warga. Sejak kabar itu tersebar, ada 3.000 warga menandatangani petisi agar Mulyana mundur dari jabatan Kepala Desa Margajaya.
Kuncoro mengaku sudah sering memberi teguran lisan kepada Mulyana setiap kali mendengar keluhan warga. BPD pun melayangkan surat rekomendasi pemecatan Mulyana kepada Penjabat Bupati Lebak.
"Hari Jumat lalu, sebelum kita buat gerakan mundur massal, kita sudah melayangkan surat rekomendasi pemecatan kades ke penjabat Bupati Lebak," jelasnya.
Lebih lanjut, Kuncoro mengatakan bahwa pelayanan di Desa Margajaya masih tetap berjalan. Untuk sementara, pelayanan dialihkan ke kantor kecamatan.
"Pelayanan masih, sementara di kecamatan dulu. Tapi saya sudah minta agar segel itu segera dicabut agar pelayanan tetap di kantor desa dan saya meminta warga tidak terprovokasi lebih jauh," sambungnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Mulyana membenarkan bahwa dia masih menjalani rehabilitasi kasus narkoba di Polda Banten. Rehabilitasi dilakukan seminggu sekali.
"Iya (ditangkap dan direhab narkoba). Seminggu sekali, jadi 6 kali pertemuan. Masih, tapi tinggal beberapa kali lagi," kata Mulyana.
Mulyana membenarkan kantornya disegel hari ini. Menurutnya, penyegelan dan gejolak penolakan dirinya merupakan hak warga.
"Tadi pagi karena kondisi kantor tersegel saya ngantor ke kecamatan sekalian koordinasi sama Pak Camat. Pada prinsipnya masyarakat punya hak tersendiri, sah-sah saja melakukan tuntutan," jelasnya.
Mulyana mengetahui telah dilaporkan BPD ke Penjabat Bupati Lebak. Ia mengaku akan mengikuti tahapan sesuai aturan yang berlaku.
"Saya serahkan sepenuhnya proses itu (dilaporkan)," pungkasnya.
Simak juga Video ‘Kapolri Ungkap Sejak 2020 Sita Narkoba Senilai Rp 31,8 T’
[Gambas Video 20detik]