Warga Sewakan Rekening untuk Judol di Jakbar Dapat Fee Rp 1 Juta
Markas judi online di Perum Cengkareng Indah, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi. Bos, perekrut, hingga warga yang menyewakan rekening meraup ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan aktivitas para tersangka ini adalah menyewakan rekening dan m-banking untuk menampung uang judi online. Kemudian rekening itu dikirim ke Kamboja oleh tersangka utama, yakni RS (31).
"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka ini, dalam satu kali pengiriman handphone dan juga aplikasi m-banking ini tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta Rp 10 juta itu terbagi-bagi. Jadi Rp 500 ribu untuk perekrut, warga diberikan Rp 1 juta. Dan si RS ini dapat sama sekitar Rp 1,5 juta juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat M. Syahduddi kepada wartawan setelah penggerebekan, Jumat (8/11/2024).
Kombes M. Syahduddi menerangkan rekening tersebut dibuatkan m-banking oleh tersangka utama atau RS. Kemudian untuk mengaktivasi m-banking itu, RS membeli ponsel dengan biaya yang diberikan khusus oleh pelaku di Kamboja.
"Biaya untuk pembelian handphone juga dibiayai dari negara Kamboja sebesar Rp2-3 juta. Termasuk ongkos kirim. Ongkos kirim itu sekitar Rp5 juta. Ongkos kirim dan biaya-biaya koordinasi bahasanya. Jadi total dalam satu kali pengiriman itu dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta," ungkapnya.
Saat penggerebekan, polisi telah mengamankan barang bukti 35 ponsel, 713 kartu ATM. 370 buku tabungan. 3 unit laptop, 1 unit printer, 1 bendel dokumen resi pengiriman DHL berjumlah 1.081, 1 unit alat potong kertas, 1 kontainer dokumen surat (rekap perpanjangan kontrak sewa rekening, surat pernyataan), 1 roll bubble wrap, 3 buah tas ransel, 32 dus handphone kosong, 2 buah token bank, dan 1 bendel mutasi rekening koran Bank BCA.
M Syahduddi mengatakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online, arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus ini total ada 8 tersangka yang diamankan polisi. Dari 8 tersangka ini dibagi menjadi 3 klaster.
"Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi dalam 3 klaster pelaku," kata Syahduddi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Andri Kurniawan.
Klaster pertama adalah peserta atau pemilik rekening. Klaster peserta yang dimaksud adalah orang-orang yang menyerahkan rekening kepada tersangka utama. Ada 2 orang yang menjadi tersangka di klaster peserta ini.
"Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online," jelasnya.
Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang menjadi penjaring peserta di kasuus ini.
"Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu," imbuhnya.
Setelah mendapatkan rekening dan ATM dari masyarakat, tersangka yang bertugas sebagai penjaring peserta ini selanjutnya menyerahkan rekening dan ATM kepada tersangka utama berinisial RS.
"Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja," ucapnya.
Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni RS yang merupakan tersangka utama di kasus ini. RS inilah yang kemudian mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja.
"Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian diinstall di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja," katanya.