Warga Sipil Turut Terlibat dalam Kasus Polisi Peras Penonton DWP 2024

Warga Sipil Turut Terlibat dalam Kasus Polisi Peras Penonton DWP 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam mengungkapkan, terdapat warga sipil yang turut terlibat dalam kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Hal ini dia ketahui karena Kompolnas memantau langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota polisi yang terlibat yang digelar selama beberapa hari terakhir ini.

“Salah satu yang paling dominan adalah yang non-anggota polisi, yang dalam struktur peristiwanya, dia seharusnya juga bagian dari yang terlibat,” ujar Anam saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2024).

Namun, Anam tidak menyebutkan berapa jumlah warga sipil yang terlibat dalam perkara ini. Warga sipil yang belum diketahui identitasnya itu kini menjadi saksi dalam sidang KKEP yang berlangsung pada hari ini.

Pada Jumat ini, sebanyak empat anggota menjalani persidangan. Mereka merupakan pelaksana pemerasan polisi terhadap penonton DWP 2024.

“Nah, yang paling mendalam ya, karena ini di level bagaimana pelaksanaan itu berlangsung, adalah pemeriksaan di luar anggota kepolisian. Jadi ada saksi yang di luar anggota kepolisian, yang diperiksa, dicek kontribusi dia terhadap peristiwa ini,” ungkap Anam.

Adapun sebanyak 14 pelanggar telah menjalani sidang etik, dengan rincian tiga orang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 11 pelanggar lainnya dikenai sanksi demosi selama 5 hingga 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Berikut daftar 14 polisi yang telah menjalani sidang etik

  1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.

  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

  4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

Sumber