Warga Teriaki Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas asal Mataram

Warga Teriaki Tersangka Saat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pria Disabilitas asal Mataram

KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas, menarik perhatian warga sekitar.

Proses rekonstruksi ini berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di tiga lokasi yakni Taman Udayana, homestay dan sebelah utara kompleks Islamic Center.

Pantauan Kompas.com, saat tersangka Agus akan memasuki mobil tim penyidik, warga yang penasaran dengan kasus yang sempat viral ini meneriaki dan menyoraki tersangka.

Mereka berkerumun di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengabadikan momen tersebut menggunakan kamera handphone.

Salah satu warga, Eni Noviani, mengaku awalnya tidak percaya bahwa seorang penyandang disabilitas bisa terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

"Ya enggak nyangka, awalnya karena enggak ada tangannya itu kita kasihan sama dia karena dia disabilitas. Karena kita tahu lewat Hp ribut, ikut marah sih jadinya karena melecehkan perempuan," ungkap Eni dengan semangat.

Eni yang sehari-hari berdagang, juga mengungkapkan bahwa ia sering melihat Agus setiap sore saat tersangka naik sepeda motor roda tiga.

"Sering saya ketemu tiap sore," katanya.

Ia merasa heran dan mempertanyakan bagaimana Agus bisa melakukan pelecehan terhadap banyak wanita, mengingat kondisinya sebagai disabilitas tuna daksa.

Eni berharap tersangka dihukum jika terbukti bersalah.

Saat ini, terdapat 15 korban yang telah melaporkan kasus ini ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

Sebelumnya, tersangka Agus memperagakan 49 adegan dalam proses rekonstruksi yang dipimpin oleh tim Direktorat Kriminal Umum Polda NTB.

Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber