Warga Tinggalkan TPS Liar di Limo Setelah Penyegelan oleh Menteri LH

Warga Tinggalkan TPS Liar di Limo Setelah Penyegelan oleh Menteri LH

DEPOK, KOMPAS.com - Puluhan rumah di sekitar tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Kota Depok, telah ditinggalkan oleh penghuninya, Selasa (5/11/2024).

Berdasar pantauan Kompas.com, tampak sebagian bangunan rumah di lokasi tersebut sudah dirobohkan. Ratusan warga yang sebelumnya tinggal di area itu kini tidak lagi terlihat.

Beberapa perabotan seperti meja dan sofa dibiarkan begitu saja di dalam rumah-rumah yang telah kosong.

Meskipun beberapa bangunan telah roboh, namun masih ada sebagian bangunan lainnya, termasuk sebuah mushala yang masih berdiri.

Mushala tersebut berhadapan langsung dengan papan penyegelan yang dipasang Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Senin (4/11/2024).

Dayat, penjaga lahan TPS, mengungkapkan bahwa warga telah meninggalkan lokasi beberapa hari sebelum penyegelan dilakukan.

Menurut dia, proses pengusiran dilakukan oleh pemilik lahan, PT Megapolitan, selama satu hingga dua minggu terakhir.

“Ini pertama kalinya bisa sampai kosong, sebelumnya kan ditutup sama Pemda, eh tiga hari kemudian gerak (beraktivitas) lagi,” kata Dayat di lokasi.

Gunungan sampah di TPS tersebut terlihat lebih rendah dibandingkan sebelum kebakaran yang terjadi pada Agustus 2024. Sampah-sampah di lokasi juga tampak bercampur dengan abu hitam, sisa kebakaran sebelumnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menyegel TPS liar di Limo yang telah beroperasi secara ilegal selama belasan tahun. Penyegelan tersebut dilakukan bersama Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH Rasio Ridho Sani.

“Tentu ini tidak hanya respons, kami bersama tim Gakkum, saya sudah menginstruksikan untuk penanganan secara serius terhadap TPS di Cinere ini,” ujar Hanif.

Selain penyegelan, oknum pengelola TPS liar berinisial J telah ditahan oleh Gakkum KLHK pada Jumat (1/11/2024) malam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, menyatakan bahwa J bisa dijerat pidana atas dampak berat yang ditimbulkan terhadap lingkungan, terutama polusi udara.

“Jadi awal pertama kenapa ditangkap itu karena mereka melakukan pembakaran secara terbuka, ini kan melanggar UU Lingkungan Hidup,” jelas Abdul Rahman.

Sumber