Warga Tolak Rencana TPST Regional Banten, Ini Respons Pemkab Lebak
Rencana pembangunan tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) regional Banten di Kecamatan Cileles, Lebak, Banten, ditolak warga. Lahan seluas 25 hektare ini akan menampung sampah dari seluruh wilayah di Provinsi Banten.
"Kita menolak keras rencana pembangunan TPST regional Banten di Cileles dan Cikulur," kata warga bernama Pazri, Senin (23/12/2024).
Pazri menilai pembangunan TPST akan memberi dampak negatif bagi warga dan lingkungan sekitar. Bau menyengat hingga kerusakan lingkungan menjadi poin yang dikhawatirkan warga.
"Warga akan tetap menolak, meskipun ada iming-iming keuntungan buat kita," tuturnya.
Warga menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan DPRD Lebak menolak rencana pembangunan TPST regional Banten serta mendesak mengirimkan surat penolakan ini kepada Pemprov Banten.
"Mengeluarkan surat rekomendasi penolakan kepada Pemprov ataupun DPRD Banten," jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Lebak Yosep M Holis menjelaskan TPST itu akan dibangun oleh Pemprov Banten. Dari 150 ha lahan yang dibutuhkan, ada 25 ha yang akan digunakan untuk menampung sampah.
"Dari 150 hektare lahan Perhutani, namanya lahan hutan produksi terbatas nggak semua buat TPST, hanya sekitar 25 hektare saja dan dari perhitungan hanya 65 persen yang digunakan," kata Yosep.
Yosep membenarkan adanya pemindahan rencana pembangunan TPST dari Maja ke Cileles. Salah satu pertimbangan karena adanya akses jalan tol.
"Akses harus bagus, di Cileles nanti ada gerbang tol. Kedua lahannya bukan punya masyarakat. Jadi menurut Pemprov akan lebih mudah tinggal MoU dengan Perhutani, kemudian jauh dari pemukiman warga. Pemkab Lebak juga punya rencana membuat kawasan industri terpadu di sana, sehingga sampah industri bisa diproses di TPST apabila disetujui," jelasnya.
Kata Yosep, TPST yang akan dibangun akan memproses sampah menjadi empat produk seperti RDF atau bahan pengganti batu bara, makanan magot, kompos, hingga dibuat paving block. Pemprov baru menyelesaikan dokumen studi kelayakan atau feasibility studi (FS) dan belum melakukan perizinan ke Pemkab Lebak.
"Belum, belum dilakukan perizinan. Memang masih rencana. Belum sampai pembahasan keuntungan untuk Kabupaten Lebak," tuturnya.
Menurutnya, penolakan rencana ini terjadi karena Pemprov Banten belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Masyarakat menolak karena belum ada sosialisasinya, sehingga masyarakat belum mengetahui detail rencana pembangunan TPST. Jadi sampah yang masuk nanti akan diproses sampai zero waste bukan ditimbun," pungkasnya.