Warga yang Bayar Pajak di Samsat Depok Membeludak hingga Bikin Macet

DEPOK, KOMPAS.com - Antrean warga yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Depok mengular hingga membuat macet di Jalan Merdeka, Abadijaya, Kota Depok, Selasa (8/4/2025).
Pengamatan Kompas.com di lokasi sejak pukul 11.00 WIB, titik kemacetan mulai terlihat dari depan kantor Kecamatan Sukmajaya.
Barisan antrean itu dipecah berdasarkan jenis kendaraan yakni sepeda motor dan mobil.
Antrean sepeda motor diarahkan masuk dari pagar gedung Badan Pendapatan Daerah Kota Depok. Namun, antrean tampak terputus lantaran pagar sudah ditutup petugas keamanan.
“Sudah ditutup dulu ya, Pak. Di dalam sudah penuh juga soalnya,” kata petugas keamanan ke beberapa pengendara motor di luar pagar.
Diperkirakan, antrean motor berkisar 150-170 meter. Beberapa dari mereka yang gagal masuk antrean memutar arah.
Antrean yang sedang menuju loket pertama untuk cek fisik kendaraan juga terlihat padat, terdapat sekitar 4-5 baris antrean.
Selain itu, antrean mobil yang hendak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga mengular untuk masuk melalui gerbang Samsat Depok.
Antrean mobil yang bisa mencapai lebih dari 200 meter membuat Jalan Merdeka macet.
Salah satu warga bernama Ipan (43) mengaku mulai mengantre sejak pukul 10.00 WIB untuk balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selang satu jam, dia baru maju sekitar 20-30 meter dari pagar gedung.
"Saya dari pukul 10.00 WIB sih, karena mau balik nama motor saya. Kalau yang lain yang agak depan mungkin antre dari subuh kali," kata Ipan kepada wartawan di lokasi, Selasa.
Meski demikian, Ipan tidak gentar untuk ikut antre hingga selesai karena program yang diinisiasi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bisa menghemat uangnya.
"Enggak tahu ini pas antre cepet-cepet banget, saya sudah satu jam maju cuma 20 meter. Ya tapi tetap mau antre karena gratis, daripada keluar Rp 300.000 kan kalau pakai KTP,” ujar Ipan.
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ucapnya di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
Awalnya, Gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
Kini, periode pemutihan pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Ayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.






