Warnet di Kendal Jadi Markas Judi Online, Pemilik Ubah Setingan Internet agar Pengunjung Ramai
KOMPAS.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet (warnet) yang disalahgunakan sebagai tempat judi online pada Minggu (3/11/2024).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang tak lain sebagai pemilik warnet, yakni W, R, dan S.
"Iya betul, penggerebekan warnet di Kendal untuk aktivitas judi online dilakukan di kecamatan Kaliwungu Kendal," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (7/11/2024).
Artanto mengungkap, mulanya pemilik membuka tempat usaha warnet, namun sepi peminat. Pemilik akhirnya berinisiatif mengubah setting jaringan internet dengan menginstal Virtual Private Network (VPN) sehingga memudahkan pengguna warnet untuk akses situs yang diblokir pemerintah.
Tujuannya, agar warnet mereka ramai.
"Pengguna warnet di tempat tersebut bisa mengakses situs yang diblokir Kominfo (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk akses judi online dan situs porno," bebernya.
Kombes Artanto mengatakan, ketiga tersangka diancam beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Ya dari penangkapan ini diharapkan masyarakat semakin sadar bahaya melakukan aktivitas judi online," jelas dia.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti komputer, monitor, modem, dan router.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng Kombes Himawan Sutanto Saragih mengatakan, ketiga orang tersangka yang ditangkap merupakan pemilik dan teknisi dari ketiga warnet.
Mereka melakukan modus kejahatan dengan memasang VPN pada jaringan internet sehingga para pengunjung mudah mengakses situs-situs judi online yang diblokir.
"Kami tak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana dunia maya, termasuk judi online," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti Bos dan Karyawan Warnet Markas Judi Online di Kendal