Wasekjen MUI Nilai Boikot Produk Terafiliasi Israel Tak Mengarah PHK Massal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi tidak mengarah ke ancaman pemutusan hubungan kerja massal di dalam negeri. Gerakan ini justru berhasil membuat masyarakat beralih ke produk lokal sehingga perekonomian nasional pun ikut terbantu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang hukum Dr. KH Ikhsan Abdullah dalam diskusi terbuka bertema "Bulan Palestina & Sosialisasi Fatwa Boikot MUI" di Cirebon, Jawa Barat.
"Isu PHK massal dihembuskan pihak-pihak yang sudah terbiasa menikmati keuntungan besar dari peredaran produk multinasional asing pro Israel di Indonesia. Nah, boikot dalam setahun lebih terakhir bikin mereka merugi. Ya wajarlah, karena mereka sendiri yang memulai," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).
Di depan para audiens dan penggiat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, Ikhsan mengungkapkan efek gerakan boikot produk terafiliasi Israel memiliki pengaruh positif terhadap ekonomi nasional.
"Alhamdulillah sekarang banyak bermunculan produk-produk baru, misalnya di bisnis air mineral. Produk lokal yang saham mayoritasnya dimiliki orang atau perusahaan Indonesia kualitasnya tidak kalah dengan produk asing," katanya.
"Produk ayam goreng yang digemari anak-anak juga bisa digantikan oleh banyak produk lokal. Itu menunjukkan pola konsumsi masyarakat bisa berubah, yang selama ini mereka dicekoki waralaba asing, sekarang masyarakat sadar produk nasional tidak kalah kualitasnya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) bidang pemberdayaan perekonomian Dr. KH Eman Suryaman menjelaskan bahwa dengan boikot, minat konsumsi produk lokal oleh masyarakat jadi meningkat.
"Efek boikot produk pro Israel itu nyata. Penjualan sejumlah perusahaan multinasional buktinya banyak terpangkas. Jadi, saya kira kita semua harus berani dalam meneruskan gerakan boikot Israel," ujar Eman.
Eman berpendapat setelah adanya boikot, masyarakat jadi menjauhi produk-produk tertentu yang dianggap berkontribusi dengan agresi militer Israel terhadap Gaza dan Lebanon. Hasilnya, banyak dampak positif yang bisa dirasakan oleh perusahaan dalam negeri.
"Produk Indonesia nyatanya mampu menggantikan banyak barang yang diboikot, mulai dari sektor air minum hingga makanan cepat saji," lanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Eman menuturkan bahwa Fatwa MUI terkait boikot produk Israel memainkan peran signifikan dalam geliat perekonomian nasional. Hal ini terbukti dengan terbukanya peluang perluasan usaha bagi pebisnis di dalam negeri. Oleh sebab itu, alih-alih memicu PHK, boikot bisa membuat kegiatan bisnis dan ekonomi di dalam negeri bangkit dan semakin meningkat jumlahnya.
Sebagai informasi, pada November 2023 MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Fatwa tersebut diperkuat dengan Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, di mana MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.