Wijaya Karya (WIKA) Kaji Skema Pinjaman Saldo Anggaran Lebih APBN
Bisnis.com, JAKARTA - Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) berencana mengkaji skema pinjaman saldo anggaran lebih atau SAL Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan perseroan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 88/2024 terkait pinjaman SAL APBN.
Meski demikian, dia menuturkan emiten BUMN Karya tersebut sedang mengkaji skema pinjaman sembari menanti penerapan kebijakan tersebut.
"Saat ini, kami masih mempelajari lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan peraturan tersebut sambil menunggu implementasi atas kebijakan ini," ujar Mahendra saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).
Sebagaimana diketahui, kebijakan SAL APBN memungkinkan BUMN hingga Pemda mengajukan pinjaman jangka pendek kepada pemerintah pusat.
Ekonom dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk meraih tambahan penerimaan dengan menggunakan SAL sebagai dana pinjaman, sehingga Kementerian Keuangan memperoleh bunga dari penyaluran pinjaman.
Pasal 5 PMK 88/2024 mengatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memberikan pinjaman dana SAL kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemda, dan/atau badan hukum lainnya (BHL) yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang atau dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan tertentu.
Sri Mulyani dalam PMK 88/2024 menjelaskan bahwa Kemenkeu memberikan pinjaman dengan SAL karena mempertimbangkan dukungan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal.
"Bendahara Umum Negara [BUN] dapat mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan [APBN P]," tulis beleid itu.