Willem Wandik-Aloysius Giay Gugat Pilkada Papua Tengah ke MK

Willem Wandik-Aloysius Giay Gugat Pilkada Papua Tengah ke MK

KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Tengah nomor urut 04, Willem Wandik dan Aloysius Giay, resmi mengajukan gugatan terhadap hasil pleno terbuka rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Willem Wandik menjelaskan bahwa mereka memperoleh dukungan signifikan dari masyarakat di delapan kabupaten, yaitu Nabire, Dogiai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Timika, dan Kabupaten Puncak.

"Meskipun KPU telah menetapkan pasangan Meki Nawipa dan Denis Geley sebagai pemenang, kami menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui MK," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

Wandik juga meminta doa dan restu dari seluruh pendukungnya agar proses di MK dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, calon wakil gubernur Papua Tengah, Aloysius Giay, menegaskan komitmen pasangan ini untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Giay mengaku heran dengan hasil penghitungan cepat internal yang menunjukkan pasangan nomor urut 04 unggul, namun dalam waktu singkat terjadi perubahan suara yang berlawanan dengan hasil awal tersebut.

"Kami ingin meletakkan fondasi pembangunan di Provinsi Papua Tengah. Oleh karena itu, kami bersama tim akan mencari keadilan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menyatakan keyakinan bahwa suara yang diperoleh adalah murni berasal dari masyarakat tanpa adanya rekayasa atau manipulasi.

Pasangan ini, yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Garuda, dan Partai Perindo, percaya bahwa MK sebagai lembaga independen akan memeriksa fakta dan data suara asli dari rakyat Papua Tengah.

"Saya yakin akan ada keadilan. Tidak menutup kemungkinan adanya intervensi kepentingan dalam proses penghitungan suara. Namun, kami tetap berharap MK dapat mengungkap kebenaran sejati," pungkas Giay.

Sumber