Willy Midel-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Kalteng di MK

Willy Midel-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Kalteng di MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK).

Pencabutan perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024 itu disampaikan langsung Willy yang hadir secara daring melalui aplikasi Zoom yang tersambung di persidangan.

"Di Zoom hadir?" tanya ketua majelis hakim panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi kehadiran Willy.

"Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia," jawab Willy.

Hakim pun mengkonfirmasi pencabutan permohonan sengketa Pilkada yang sudah diregistrasi ke MK.

"Betul permohonan perkara 269 dicabut?" tanya Arief mengkonfirmasi.

"Betul Pak Hakim," jawab Politikus Partai Nasdem itu.

Willy bilang, dirinya menugaskan kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam dan Regginaldo Sultan untuk hadir secara langsung di dalam sidang menyampaikan pencabutan tersebut.

Hakim Arief lantas mengonfirmasi tandatangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy Midel dan Habib Ismail yang disampaikan ke MK.

"Ini betul yang memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?" tanya Arief.

"Betul," jawab Willy.

"Oke baik, karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani kedua principal maka saya kira pencabutan ini sah," kata Hakim melanjutkan.

Adapun pasangan Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya diusung oleh Nasdem, PKB, dan PBB. Pasangan ini memperoleh sebanyak 279.426 suara sah di Provinsi Kalteng.

Dalam Pilkada itu, pasangan calon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo memenangkan Pilkada Kateng dengan perolehan 484.754 suara sah.

Sumber