Wisatawan Keluhkan Pungutan Parkir Ganda di Pancuran 7 Baturraden Banyumas

Wisatawan Keluhkan Pungutan Parkir Ganda di Pancuran 7 Baturraden Banyumas

BANYUMAS, KOMPAS.com - Pungutan parkir ganda di obyek wisata Pancuran 7 Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah keluhan seorang wisatawan viral di media sosial.

Keluhan tersebut disampaikan dalam sebuah grup Facebook pada Rabu (1/12/2024).

Wisatawan tersebut mengaku dikenakan tarif parkir dua kali. Pertama di pintu masuk kawasan Wana Wisata Baturraden dan kedua di area parkir Pancuran 7.

Dalam unggahannya, ia menjelaskan, tiket masuk kawasan wisata dikenakan biaya Rp 25.000 per orang dan Rp 10.000 untuk mobil, dengan pembayaran yang tercantum dalam struk berkop Econique Palawi dan Perhutani.

Namun, setibanya di lokasi parkir Pancuran 7, pengunjung harus membayar lagi sebesar Rp 10.000.

Pengalaman serupa juga dialami Lalan (30), seorang wisatawan lokal, yang mengunjungi Pancuran 7 sebelum liburan akhir tahun lalu.

"Di dalam (area parkir Pancuran 7) ditarik lagi parkir Rp 5.000 untuk sepeda motor. Ada karcisnya dengan tulisan jasa tunggu kendaraan," ungkap Lalan.

Menanggapi keluhan tersebut, Teguh, Bagian Pemasaran dan Relasi Econique Palawi Baturraden menjelaskan, pungutan jasa tunggu kendaraan di area parkir Pancuran 7 dikelola oleh masyarakat setempat.

"Di setiap obyek wisata (di dalam kawasan) ada jasa tunggu parkirnya sendiri, dan itu murni dikelola warga sekitar. Jadi kami tidak mengambil atau menerapkan jasa tunggu kendaraan," jelas Teguh.

Teguh juga menegaskan bahwa pungutan di pintu masuk Wana Wisata Baturraden sebesar Rp 10.000 bukan merupakan tarif parkir, melainkan tiket masuk untuk kendaraan roda empat.

Meski demikian, pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh pengunjung.

"Secepatnya kami akan komunikasi langsung dengan jajaran yang ada. Kemudian kami akan berkoordinasi juga dengan mitra yang ada di Pancuran 7 khususnya," kata Teguh.

Sumber