WN China Buronan Interpol ke RI untuk Liburan, Sempat Palsukan Identitas
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap pria bernama Yan Zhenxing (YZ), buron Interpol, terkait pengelolaan website judi online (judol) senilai Rp 284 miliar. Yan Zhenxing ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center dan masuk ke Indonesia dengan dalih untuk berlibur.
"Jadi hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait yang bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk liburan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dalam jumpa pers, Kamis (5/12/2024).
Yuldi mengatakan tersangka ditangkap di depan anak-anaknya. Saat ini anak-anak tersebut sudah diserahkan kepada ibunya, sementara tersangka Yan Zhenxing sudah diamankan dan diserahkan kepada Interpol Indonesia.
"Pada saat diamankan, yang bersangkutan itu bersama tiga orang anaknya. Saat ini anaknya sudah bersama dengan ibunya. Karena saat diamankan yang bersangkutan menghubungi istrinya, dan istrinya datang ke Batam dan sekarang anaknya sudah diserahkan ke istrinya, dan yang bersangkutan kita amankan," jelasnya.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menambahkan Yan Zhenxing memalsukan identitasnya saat masuk ke Indonesia. Dia mengatakan akal busuk tersebut kerap dilakukan oleh buron Interpol lain saat masuk Indonesia.
"Terkait dengan nama identitas itu biasa pelaku-pelaku itu memalsukan namanya. Tapi rekan dari Imigrasi kan punya device khusus yang namanya face recognition, finger print identification," imbuhnya.
Untung mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pelarian Yan Zhenxing ke Indonesia. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan serah terima tersangka kepada Interpol Beijing National Central Bureau (NCB) untuk ditindaklanjuti.
"Selanjutnya, akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini, karena tersangka merupakan Buronan dari Interpol Beijing," tuturnya.
Yan Zhenxing masuk daftar red notice Interpol terkait fugitive wanted for prosecution tertanggal 3 Juli 2024. Dia bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura, dan diamankan di Batam pada Senin (2/12).
"YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dalam jumpa pers, Kamis (5/12).
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menambahkan, YZ sendiri terlibat dalam aktivitas pengelolaan website judi online di negara China. Dia bersama komplotannya meraup untung hingga 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.
"Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat yang dalam hal ini dana masyarakat RRT, Tiongkok. Sejumlah, kalau dirupiahkan sekitar Rp 284 miliar, dalam aktivitas judi online," tuturnya.