WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp 1.020 triliun.

“Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat dihubungi pada Jumat (17/1/2025).

Harli mengatakan, JPU juga telah menandatangani akta permohonan kasasi yang bernomor No. 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tertanggal 17 Januari 2025.

Saat ini, jaksa juga tengah menyusun memori kasasi agar hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

Diberitakan, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.

Terdakwa warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.

Sumber