WN Korsel Pembunuh Petugas Imigrasi di Tangerang Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap warga negara Korea Selatan (Korsel) Dal Joong Kim alias Kim. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tri Fattah Firdaus, yang merupakan petugas Imigrasi, pada 2023.
Dilihat dari situs SIPP PN Tangerang, Rabu (8/1/2025), vonis Kim dibacakan pada Senin (6/1). Vonis 12 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 14 tahun bui.
"Menyatakan Terdakwa Dal Joong Kim alias Kim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Muhammad Alfi Sahrin Usup dengan anggota Mangapul Girsang dan Agung Suhendro.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kim dengan sengaja merampas nyawa orang lain pada 27 Oktober 2023 dini hari di salah satu apartemen di Ciledug, Tangerang, Banten. Jaksa mengatakan peristiwa ini berawal saat korban Tri dan rekannya, Heri, diundang makan malam oleh Kim pada 26 Oktober 2023.
Jaksa menyebut Kim, Tri Fattah, Heri dan seorang lain bernama Hendar kemudian berangkat bersama ke salah satu kafe untuk makan dan minum-minum. Menurut jaksa, Kim dan Hendar sempat terlibat keributan di kafe tersebut.
"Pada saat itu Terdakwa ditegur jangan membuat keributan di kafe dan bar tersebut, saksi Heri Fajarudin bersama korban Tri Fattah Firdaus ikut membantu memisahkan Terdakwa dengan Hendar Nasution," ujar jaksa.
Mereka kemudian meninggalkan kafe itu pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Jaksa mengatakan keributan antara Kim dan Hendar masih berlanjut di perjalanan.
Jaksa mengatakan Heri dan Tri Fattah berusaha menenangkan terdakwa dan Hendar. Pada pukul 02.00 WIB, mereka tiba di apartemen.
"Korban Tri Fattah Firdaus bersama Saudara Hendar Nasution turun dari mobil untuk mengantarkan Terdakwa naik ke lantai 19 ke kamar 1919 milik Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa lagi mabuk berat," ujar jaksa.
Namun Tri Fattah tidak kunjung turun dari kamar terdakwa hingga pukul 02.30 WIB. Petugas keamanan apartemen kemudian menghampiri Heri yang menunggu mereka bahwa ada keributan di lantai 19.
Heri kemudian turun dan bertemu dengan Hendar di lobi apartemen. Ternyata Tri Fattah naik sendirian ke unit Kim. Mereka kemudian menyusul ke lantai 19 bersama petugas keamanan.
"Pada saat tiba di depan pintu kamar 1919, mendengar Terdakwa teriak-teriak di dalam kamar, saksi Heri Fajarudin, Hendar Nasution, dan petugas keamanan mencoba membuka pintu kamar dan memanggil korban Tri Fattah Firdaus, tidak dijawab. Kemudian petugas keamanan mencoba mendobrak pintu kamar, kemudian Terdakwa keluar dari kamar sambil membawa senjata tajam jenis pisau dan membawa panci berisi air panas. Terdakwa sambil mengacung-acungkan senjata tajam ke arah Heri Fajarudin, Hendar Nasution, dan sekuriti, kemudian turun," ucap jaksa.
Hendar kemudian naik lagi dan menanyakan di mana korban Tri Fattah. Kim disebut menjawab ‘sudah mati’.
Pihak sekuriti juga mendengar ada sesuatu jatuh ke lantai 3 apartemen. Jaksa mengatakan ternyata yang jatuh adalah Tri Fattah Firdaus.
"Hendar Nasution naik ke lantai 19 di depan kamar 1919 lantai 19 Apartemen Metro Garden menanyakan ‘mana Fattah, mana Fattah’, Terdakwa menjawab ‘sudah mati’. Mendengar jawaban tersebut, dan pihak sekuriti mendengar ada barang jatuh di lantai 3. Setelah itu saksi Heri Fajarudin dan Hendar Nasution melihat korban Tri Fattah Firdaus sudah jatuh dari lantai 19 ke lantai 3 dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ucap jaksa.
Simak juga Video ‘Pendukung Blokir Jalan ke Istana Presiden Korsel, Wanti-wanti Kedatangan Penyidik’
[Gambas Video 20detik]