WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang
Bareskrim Polri berhasil menangkap warga negara Ukraina, Roman Nazarenco, yang berperan sebagai otak serta pengendali pabrik narkoba pada salah satu vila di Bali. Polisi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Roman.
"Kan saya bilang namanya bandar, kita akan (terapkan pasal tindak pidana pensucian uang) TPPU-kan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (22/12/2024).
Mukti menegaskan Roman memiliki peran vital dalam sindikat narkoba itu. Roman, kata Mukti, merupakan otak di balik berjalannya lab narkoba di Bali yang berhasil dibongkar Bareskrim pada Mei 2024 lalu.
"Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Ini adalah dedengkotnya atau biang keladinya," sebut Mukti.
"Dia yang mengendalikan cara pembuatan dari mulai dia bikin laboratorium sampai dia juga yang mesan barang. Dia juga yang membuat basement ya, karena vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang," jelasnya.
Jenderal Polisi bintang satu ini mengatakan Roman sudah melarikan diri tujuh bulan lamannya. Warga negara Ukraina itu tidak ada di lokasi saat polisi berhasil membongkar pabrik narkoba yang dikendalikannya pada Mei lalu.
"Dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari dia berada di Thailand," tutur Mukti.
Pelarian Roman berhenti saat akan pergi dari Thailand ke Dubai. Roman saat itu diamankan oleh pihak imigrasi.
"Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi. Dan dari Hubinter beserta kami turut semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini," imbuh Mukti.
Akibat perbuatannya, Roman terancam melanggar Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda hingga Rp 10 miliar.