WNI Jadi Korban Dugaan TPPO di Kamboja, Kerja Jadi Admin tapi Malah Disiksa
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) yang belum diketahui identitasnya menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pria yang bekerja di Kamboja sebagai admin ini gaji Rp 9 juta sebulan, namun diduga mendapat siksaan.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan korban yang diunggah dalam video di Instagram Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, @jatanraspoldametrojaya.
Dalam pemeriksaan, korban menceritakan, mulanya dia tengah mencari lowongan pekerjaan di media sosial Facebook. Korban langsung menghubungi nomor yang tercantum.
“Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja. Saya ditawari gaji Rp 9 juta. Kerjanya jadi admin jual beli barang seperti di online shop,” ungkap korban dikutip Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bertolak dari Indonesia ke sebuah tempat di Poipet, Kamboja. Urusan administrasi ditangani oleh pihak perusahaan.
Kendati demikian, korban justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
“Penyiksaan di sana, Pak. Setrum, pukul, ditendang, dijualbelikan juga ke kantor-kantor lain,” kata dia.
Tidak kuat dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya mengirimkan surat pengaduan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Surat tersebut lantas diteruskan ke organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri. Berdasarkan surat ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menjemput korban.
Adapun polisi telah menangkap tujuh orang dalam kasus dugaan TPPO ini.
“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” kata seorang petugas kepolisian dalam video tersebut.
Kompas.com sudah menghubungi Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu untuk meminta penjelasan detail kasus tersebut. Namun hingga berita diterbitkan, Rovan belum merespons.