Wujudkan Swasembada Pangan, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota IV DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rajiv meminta polisi terus mengejar dan menangkap para pelaku yang menjual pupuk subsidi secara illegal di seluruh Indonesia.
Sebab, peredaran pupuk bersubsidi secara illegal akan menghambat program pemerintah yang ingin mencapai swasembada pangan.
“Saya minta kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia, karena program swasembada pangan butuh pupuk” kata Rajiv dalam keteragannya, Kamis (14/11/2024).
Rajiv juga mengapresiasi langkah Polres Cimahi yang berhasil membongkar praktik illegal penjualan pupuk bersubsidi dan menyebabkan kelangkaan pupuk di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Rajiv meminta aksi penegak hukum, khususnya Polisi dalam membongkar peredaran pupuk bersubsidi secara illegal ini harus dilakukan secara konsisten.
“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh operasi yang digelar Polresta Bandung dan Polres Cimahi, yang berhasil membongkar praktik illegal penjualan pupuk bersubsidi dan menyebabkan kelangkaan pupuk di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Rajiv.
Lebih lanjut, Rajiv mengatakan, selama ini petani di beberapa tempat di Jawa barat seperti Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat sulit mendapat pupuk bersubsidi. Akibatnya, kualitas dan kuantitas hasil panen petani turun.
“Petani sulit memupuk tanaman mereka, karena pupuk bersubsidi langka, kalaupun ada harganya sudah sangat mahal dan tidak wajar, akibatnya hasil panen petani turun” ucap anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap SS, seorang pelaku yang diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai penjualan pupuk bersubsidi di luar harga HET yang dilakukan oleh toko milik pelaku.
Setelah melakukan penelusuran, jajaran Satreskrim Polresta Bandung menemukan nota yang tidak sesuai dengan aturan kemitraan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 40,95 ton pupuk bersubsidi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo sebelunnya menjelaskan bahwa selain menjual pupuk di atas harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pelaku juga diketahui menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah yang menjadi kewenangannya.
"Pelaku merupakan pemilik toko penjual pupuk bersubsidi yang berlokasi di Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat," ungkapnya pada 13 November 2024.