Yakin Menang Lawan Gubernur Kalsel, KPK: Pengacaranya Sendiri Tak Tahu Kliennya di Mana

Yakin Menang Lawan Gubernur Kalsel, KPK: Pengacaranya Sendiri Tak Tahu Kliennya di Mana

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan memenangkan praperadilan menghadapi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim kuasa hukum Paman Birin bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaan klien mereka.

Hal ini menurutnya akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim tunggal PN Jaksel dalam melihat legal standing pemohon.

“Pengacaranya sendiri yang sudah diberikan surat kuasa tidak mengetahui kliennya di mana,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Tessa mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus memburu Paman Birin yang telah dinyatakan melarikan diri.

Karena status kabur itu, Tim Biro Hukum KPK dalam eksepsinya menilai Paman Birin tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Hal ini sebagaimana diatur Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pihaknya yakin materi yang dibawa Tim Biro Hukum dalam menanggapi gugatan Paman Birin itu akan diakomodir hakim.

“Kita menganggap tidak bisa untuk yang bersangkutan mengajukan praperadilan,” tutur Tessa.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.

Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.

"Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel.

Perkara Paman Birin dibongkar oleh KPK melalui OTT pada 6 Oktober lalu. Dalam operasi itu, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya. Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sumber