Yakin Tak Ada Tindak Korupsi, Bareskrim Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Yakin Tak Ada Tindak Korupsi, Bareskrim Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.

“Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Djuhandhani mengatakan, setelah menerima petunjuk dari berkas P19 yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, penyidik segera melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, terutama untuk memeriksa ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus yang tengah diselidiki.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.

Ada tidaknya kerugian negara ini penting karena menjadi salah satu unsur penentu suatu kasus disebut sebagai kasus korupsi atau bukan.

“Melihat posisi kasus tersebut, fakta yang dominan adalah terkait pemalsuan dokumen di mana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Djuhandhani.

Dia menjelaskan, sejauh ini, penyidik baru menemukan kerugian yang nyata adalah kerugian yang dirasakan oleh para nelayan yang tidak bisa melaut.

“Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang dialami oleh para nelayan, dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya,” katanya.

Kendati demikian, Bareskrim Polri melalui Kortastipidkor tengah menyelidiki adanya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan dalam rangkaian kasus pagar laut di Tangerang.

“Terdapat indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara, dalam hal ini Kades Kohod, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortastipidkor Mabes,” lanjut Djuhandhani.

Lebih lanjut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu juga ikut menyelidiki dugaan terjadinya kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran di wilayah laut.

“Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprin sidiknya,” kata Djuhandhani.

Diberitakan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.

“Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian, sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli.

JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.

Sumber