Yan Ukago-Stefanus Mote Cabut Permohonan Perselisihan Hasil Pilbub Deiyai
Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai (Papua Tengah) nomor urut 3, Yan Ukago-Stefanus Mote, mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 197/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
"Intinya kami sebagai kuasa dari pemohon untuk perkara nomor 197, ingin menarik permohonan kami Yang Mulia. Dan mencabut Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 Nomor 197 dimaksud Yang Mulia," kata kuasa hukum Yan-Stefanus, Walidi, dalam panel III sidang perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
"Surat pencabutannya sudah dikirim ya?" tanya hakim MK Arief Hidayat.
"Sudah, Yang Mulia. Dan mohon izin Yang Mulia, untuk bisa kami bacakan terkait dengan permohonan penarikan dimaksud," jawab Walidi.
Walidi tak menyampaikan rinci alasan pencabutan permohonan tersebut. Dia mengatakan pencabutan didasari pertimbangan internal.
"Oleh karena pertimbangan-pertimbangan internal yang tidak dapat kami kemukakan di forum ini," ujarnya.
Dia memohon Mahkamah Konstitusi menghapus permohonan Nomor 197 tersebut. Walidi dan timnya langsung meninggalkan ruang persidangan usai mencabut permohonan tersebut.
"Dengan ini menyatakan menarik kembali atau mencabut permohonan yang telah kami ajukan dengan nomor register tersebut di atas," ujarnya.
Simak juga Video MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi
[Gambas Video 20detik]