Yandi Supriyadi Pengurus Panti Asuhan Tangerang Berpindah Kota demi Hindari Kejaran Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Yandi Supriyadi (28), tersangka pencabulan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur kerap berpindah-pindah demi menghindari kejaran polisi.
“Tersangka YS dalam pelariannya selama menjadi buronan pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Tak berselang lama, Yandi bertolak ke Palembang dan terakhir di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya,” ujar Ade Ary.
Di Kabupaten Empat Lawang ini, polisi menangkap Yandi saat dia keluar dari persembunyiannya di sebuah perkebunan wilayah Empat Lawang.
“Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian, YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang,” tambah Ade Ary.
Yandi ditangkap polisi di salah satu pasar Kabupaten Empat Lawang pada Kamis (7/11/2014).
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.