Yang Untung dan Buntung dari PPN 12% hingga Bebas Pajak Karyawan

Yang Untung dan Buntung dari PPN 12% hingga Bebas Pajak Karyawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan sederet stimulus ekonomi untuk menetralisir kenaikan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12%. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan meski kenaikan tarif PPN tetap berlanjut, tetapi barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN alias PPN 0%.

Mulai dari beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN.

Adapun, stimulus yang disiapkan pemerintah diberikan untuk sejumlah sektor, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta sektor perumahan. Rinciannya sebagai berikut

Pemerintah bakal memberi diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025, seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai awal tahun depan.

Adapun, diskon listrik 50% itu berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemberian diskon tarif listrik merupakan salah satu insentif pemerintah. Ini dilakukan demi menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi kelas menengah ke bawah.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan," kata Airlangga, Senin (16/12/2024).

Selain itu, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% khusus untuk minyak kita, tepung terigu, dan gula industri. Alhasil, untuk komoditas tersebut, tarif PPN yang berlaku tetap 11%.

Terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta - Rp10 juta per bulan.

“Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya untuk industri padat kerja, tetapi juga sektor lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kepada pekerja tersebut akan diberikan stimulus baik materi maupun non-materi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan.

Kemudian, pemanfaatan pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, serta kemudahan akses program Prakerja.

Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya, dengan total jumlah pekerja mencapai 3,76 juta pekerja.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut disampaikan Maman usai menghadiri konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

“Bagi UMKM yang penjualannya di bawah Rp500 juta [per tahun], itu dikenakan PPH 0%, jadi tidak diberikan beban sama sekali,” kata Maman di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, pemerintah telah memperpanjang insentif PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. Sedianya, insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024.

Maman menuturkan, insentif ini diberikan bagi pelaku UMKM yang telah memanfaatkan program ini selama 7 tahun dan berakhir di 2024. Dia mengharapkan, adanya penambahan waktu hingga akhir 2025 dapat membantu para pelaku UMKM ini untuk naik kelas.

Insentif yang digelontorkan untuk industri padat karya mencakup pajak penghasilan (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah hingga stimulus kredit investasi.

Menko Airlangga menerangkan, PPh 21 ditanggung pemerintah akan menyasar pada industri padat karya, khususnya untuk penerima gaji di kisaran Rp4,8 juta – Rp10 juta. Sektor padat karya yang dimaksud yaitu tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan skema pembiayaan industri padat karya dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. “Untuk pembiayaan industri padat karya, ini fasilitas baru, itu pemerintah memberi subsidi untuk kredit investasi,” ujarnya.

Bagi para calon pembeli mobil ramah lingkungan, pemerintah juga memberikan insentif yang mulai berlaku pada tahun depan.

Pemerintah juga memastikan sektor otomotif ramah lingkungan akan mendapatkan insentif PPN. Skema insentif ini mencakup PPN DTP sebesar 10% bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (KBLBB CKD).

Selain itu, insentif PPnBM DTP sebesar 15% akan diberikan untuk kendaraan listrik impor baik dalam keadaan utuh maupun terurai lengkap (KBLBB CBU dan CKD).

Pemerintah juga menetapkan bea masuk (BM) sebesar 0% untuk KBLBB CBU. Di sisi lain, kebijakan PPN DTP terbaru untuk sektor otomotif turut mencakup kendaraan bermotor hybrid dengan insentif PPnBM DTP sebesar 3%.

Dia menerangkan, untuk kredit investasi, pemerintah mengakomodasi kredit modal kerja khususnya untuk revitalisasi permesinan di sektor padat karya, tekstil, furnitur, hingga alas kaki.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan pada sektor pada karya.

Sementara, bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, pemerintah mengumumkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat masih akan dibebaskan PPN.

"Jadi [untuk PPN rumah] Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliarnya bayar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Perinciannya, pembebasan ini dilakukan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Masyarakat yang membeli rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar akan mendapatkan pembebasan PPN untuk Rp2 miliar pertama.

Diskon PPN ini berlaku 100% untuk periode Januari–Juni 2025, dan berlanjut dengan diskon 50% untuk Juli–Desember 2025.

Sumber