Yasonna Dicegah Ke Luar Negeri, Eks Penyidik KPK: Dia Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Yasonna Dicegah Ke Luar Negeri, Eks Penyidik KPK: Dia Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Yasonna dicekal terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Yudi mengatakan, meski Yasonna masih berstatus sebagai saksi, kemungkinan penyidik KPK merasa Anggota DPR RI itu merupakan saksi kunci pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

"Walau posisi Yasonna merupakan saksi, penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Yudi mengatakan, Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan.

Karenanya, ia mendorong pihak Imigrasi menahan sementara paspor fisik Yasonna dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik," ujarnya.

Terakhir, Yudi mengatakan, perkara suap ini bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.

KPK mengatakan, larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi

terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," ujarnya.

Sumber