Yasonna Dicekal, Pernah Copot Dirjen Imigrasi Saat Kasus Harun Masiku Diusut KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dilarang bepergian ke luar negeri sejak 24 Desember 2024 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.
Belum diketahui, sejauh mana keterlibatan Yasonna dalam perkara yang turut membuat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka ini.
Jika ditarik ke belakang, tepatnya pada 28 Januari 2020, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie lantaran kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan Harun Masiku, yang kala itu ditetapkan sebagai buronan.
"Untuk supaya terjadi betul-betul hal yang independen, supaya jangan ada terjadi conflict of interest nanti. Saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi dan Direktur Sisdiknya. Direktur Sistem Informasi Keimigrasian," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2024.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Ronny awalnya mengumumkan pergerakan Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 22 Januari, Ronny mengatakan, Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020. Sementara, pada 16 Januari 2020, Yasonna bilang Harun Masiku belum berada di Indonesia.
Terkait simpang siur keberadaan Harun Masiku, Ronny mengatakan, data yang disampaikan Yasonna itu belum mencakup data terbaru lalu lintas penerbangan yang merekam aktivitas Harun.
Data itu baru merekam penerbangan Harun dari Indonesia ke Singapura, yang tercatat pada 6 Januari 2020.
"Belum ada data yang kami miliki dari data yang bisa kami baca atau kami ambil dari pusat data keimigrasian bahwa pada tanggal 7 Januari 20 itu HM (Harun Masiku) telah kembali ke Indonesia," kata Ronny di Gedung Kemenkumham, Jumat, 24 Januari 2024.
Pada tanggal yang sama dengan pernyataan Yasonna, Koran Tempo menyebut bahwa Harun telah terbang kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Melalui informasi itulah, kata Ronny, pihaknya lantas memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta untuk menelusuri kebenaran informasi kedatangan pesawat yang membawa Harun.
Penelusuran itu dilakukan melalui rekaman CCTV milik PT Angkasa Pura II. Pada 19 Januari 2020, Ditjen Imigrasi memerintahkan tim internal mereka untuk melakukan pendalaman, dengan cara menyisir perangkat isi di terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.
Dari situlah diketahui bahwa Harun Masiku memang telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 pukul 17.34 WIB, menggunakan pesawat Batik Air.
Atas peristiwa ini, Ronny memastikan bahwa apa yang sebelumnya disampaikan oleh Yasonna bukan merupakan rekayasa.
Data yang diungkap Yasonna merupakan fakta, meskipun bukan data terbaru.
"Data yang beliau berikan itu adalah data dari hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa juga tanpa arahan Menkumham untuk merekayasa data tersebut. Itu betul-betul data faktual yang telah diberikan," tegas Ronny.
Setelah dicopot, Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Plh Dirjen Imigrasi.
Tak hanya itu, Yasonna juga membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta-fakta terkait keluar dan masuknya Harun Masiku ke Indonesia.
Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
KPK mengatakan, larangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," ujarnya.