Yasonna Laoly Janji Hadiri Panggilan KPK Rabu Besok
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Adapun Yasonna Laoly akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.
"Iya," kata Yasonna Laoly saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tessa mengatakan, Yasonna akan diperiksa penyidik terkait perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU, periode tahun 2017-2022 terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.
"Untuk perkara Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memebei hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, sodara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU, periode tahun 2017-2022, bersama-sama dengan Agus Yani, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, pemanggilan Yasonna sebagai saksi tidak sembarangan.
Ia mengatakan, pemanggilan dilakukan didasari pada dokumen, keterangan saksi lain, dan petunjuk lainnya.
"Kenapa baru sekarang? (Pemanggilan Yasonna Laoly) kemungkinan hal tersebut (alat bukti) baru didapat penyidik saat ini. Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak enggak, hanya berpegangan pada alat bukti," ucap dia.
Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang.
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.