Yasonna Singgung Revisi KUHAP Mandek, Singgung Aparat Rebutan Kavling

Yasonna Singgung Revisi KUHAP Mandek, Singgung Aparat Rebutan Kavling

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly mendesak agar proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM ini dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (4/11/2024).

Yasonna menekankan, revisi KUHAP perlu mendapatkan perhatian serius.

"Pembahasannya, kalau di kalangan pemerintah sulit memang hukum acara pidana, bisa kita pahami. Antara penegak hukum biasalah saling berebut kavlingnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna menegaskan pentingnya revisi ini demi kepentingan rakyat, perlindungan hak asasi manusia, dan proses penegakan hukum yang lebih baik.

"Saya kira memang ini perlu, demi kepentingan rakyat, asasi manusia, perlindungan dan proses yang baik dalam penegakan hukum," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyinggung kasus-kasus yang menimpa Mahkamah Agung (MA), meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Belakangan ini, MA menghadapi sejumlah masalah hukum, termasuk keterlibatan dua hakim, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, dalam kasus korupsi.

Selain itu, mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, baru-baru ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga terlibat dalam kasus suap, dengan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar ditemukan di kediamannya.

"Dari segi undang-undang saya meminta, karena kita tahu beberapa belakangan ini ada persoalan besar yang menimpa Mahkamah Agung, peradilan kita," ungkap politikus PDI-P ini.

Usai rapat, wartawan bertanya mengenai maksud dari pernyataannya itu. Yasonna tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, tetapi menekankan bahwa revisi KUHAP sangat penting untuk mewujudkan "proses peradilan yang lebih fair".

Sebagai informasi, revisi KUHAP merupakan salah satu RUU yang termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah periode 2020-2024.

Rancangan undang-undang ini juga masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2024, namun hingga kini belum ada kemajuan signifikan menjelang berakhirnya masa keanggotaan DPR RI periode 2019-2024.

Sumber