Yasonna soal Nasib Capim KPK Selanjutnya: Kewenangan Presiden Sekarang

Yasonna soal Nasib Capim KPK Selanjutnya: Kewenangan Presiden Sekarang

Anggota Komisi XIII DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Yasonna H Laoly, menyerahkan nama calon pimpinan (capim) KPK di periode mendatang diseleksi di DPR RI kepada Presiden Prabowo Subianto. Yasonna menyebut kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan Prabowo.

"Kalau itu terserah aja, kan terserah Pak Presiden beliau punya otoritas untuk itu. Tapi saya dengar, saya dengar informasinya sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Yasonna belum mengetahui pasti daftar nama calon pemimpin KPK yang akan diserahkan Prabowo ke DPR. Yasonna mengatakan bisa saja nama yang diusulkan sama seperti yang disertakan oleh Jokowi.

"Tapi kita tidak tahu, terserah Presiden, itu kewenangan Presiden yang sekarang. Saya dengar begitu (bisa saja pakai nama capim sebelumnya), tapi ndak tahu. Terserah kewenangan kita tunggu aja nih DPR ya. Terserah Presiden," ungkapnya.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengatakan pimpinan DPR telah mengirim surat kepada Prabowo terkait kelanjutan seleksi calon pimpinan KPK. Supratman mengatakan daftar nama calon pimpinan yang akan dikirimkan oleh Prabowo bisa sama dengan yang telah dikirimkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atau bisa berbeda.

"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada Presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Supratman meminta semua pihak untuk menunggu surat presiden yang akan dikirimkan oleh Prabowo ke DPR. Dikatakan calon pimpinan KPK bisa dari nama yang sama atau berbeda dari yang telah diusulkan sebelumnya.

"Pasti dalam waktu yang nggak terlalu lama kayaknya. Tergantung presiden, boleh dua-duanya, beliau mau menggolkan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung Presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung Presiden," ujar Supratman.

"Ya tergantung presiden. Nanti setelah itu kan kami sudah memberikan pertimbangan terkait dengan itu. Nanti ditunggu aja," tambahnya.

Lihat Video Respons Menkum soal Yasonna Minta Pembahasan UU Tak Kejar Tayang

[Gambas Video 20detik]

Sumber