Yorrys Raweyai Anggap Wajar Agung Sedayu Belum Kantongi RDTR untuk PIK 2

Yorrys Raweyai Anggap Wajar Agung Sedayu Belum Kantongi RDTR untuk PIK 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai memaklumi proyek strategis nasional (PSN) di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) belum mengantongi rencana detail tata ruang (RDTR).

Ia justru mengaku heran dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mempersoalkan hal tersebut.

Menurut Yorrys, RDTR itu masih dalam proses karena proyek ini baru ditetapkan sebagai PSN pada Maret 2024.

"Sebelum kami mengunjungi ini, kami sudah mengundang pihak pengelola. Pengelola dia coba menjelaskan kepada kami secara detail apa saja yang sudah dilakukan sejak Maret 2024 mereka mendapatkan surat tentang proyek strategi nasional," kata Yorrys usai kunjungan kerjanya ke proyek tersebut, Sabtu (7/12/2024). 

"Jadi belum sama sekali berproses, itu yang kami sendiri juga kaget, Menteri kok dia mengeluarkan statement bahwa (proyek ini) akan ditinjau ulang. Satu, belum kerja 100 hari. Kedua, ini sedang berproses," tambah dia. 

Menurut Yorrys, pihak Agung Sedayu telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten untuk membahas persoalan tata ruang.

Proses itu diklaim sudah rampung dan komunikasi kini disebut sedang berlangsung di level Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pariwisata sebagai kementerian terkait.

"Nanti dari situ baru mereka akan ke Menko Perekonomian, baru dari situ ke Menteri ATR," lanjut Yorrys.

Yorrys pun menilai, pernyataan Nusron terbilang prematur.

"Ini lho hasil-hasil tahapan-tahapan yang telah mereka lakukan, baik itu di kabupaten maupun di provinsi, kemudian dari hasil itu baru nanti Menteri ATR akan mengeluarkan (rencana) tata ruang," kata Yorrys.

Sebelumnya diberitakan, Nusron Wahid mengaku tengah mengkaji ulang soal dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas PIK-2.

Ini terkait ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut. Bahkan, proyek ini disebut tak mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dari total 1.700 hektar kawasan tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Hutan lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni)," ungkap Nusron dalam bincang bersama media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

"Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kami akan mengkaji," tegas Nusron.

Langkah kajian Kementerian ATR/BPN mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.

Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.

"Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar.Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline," tandas Nusron.

Sumber