YouTuber Agatha of Palermo Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

YouTuber Agatha of Palermo Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

YouTuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Agatha diduga menghina Nabi dalam kontennya.

Laporan ini diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 November 2024. Agatha dilaporkan oleh lembaga Apologet Islam Indonesia (API).

Pengacara API, Rusdin Ismail, menyebutkan, dalam sebuah video yang diunggah di salah satu akun YouTube, Agatha diduga telah melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW.

"Penistanya itu dalam channel YouTube-nya itu menyampaikan ada bahasanya menyampaikan bahwa salah satunya Nabi Muhammad itu takut air kalau berak ya. Kemudian, ada juga bahwa Nabi Muhammad itu mengatakan tukang kawin dan jual beli manusia human trafficking. Itu beberapa bagian dari yang disampaikan dalam akun YouTube tersebut," ujar Rusdin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2024).

Rusdin mengatakan Agatha melakukan penistaan agama dalam sebuah live streaming akun TikTok Benteng77 yang kemudian ditautkan ke YouTube. Rusdin pun mengaku menjadikan print out akun YouTube tersebut sebagai bukti dalam pelaporan.

"Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian itu," tutur Rusdin.

Dia pun mengungkap melaporkan Agatha dengan Undang-Undang ITE. "Jadi pasal yang kami laporkan adalah pasal pelanggaran Undang-Undang IT Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terkait Pasal 28 E dan Pasal juncto Pasal 45 juga Undang-Undang KUHP Pasal 156 itu yang kita laporkan terhadap terduga atau terlapor yang kita sampaikan pada SPKT pada malam hari ini," ungkapnya.

Sumber