Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Dante, Tamara Tyasmara: Tak Sebanding

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Dante, Tamara Tyasmara: Tak Sebanding

JAKARTA, KOMPAS.com - Tamara Tyasmara, aktris sekaligus ibunda Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante (6) menyebut, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap pembunuh putranya, Yudha Arfandi, tidak sebanding dengan apa yang ia rasakan.

Hukuman itu, kata Tamara, tak mampu mengembalikan putranya seperti sedia kala. 

"20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan. Aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," ucap Tamara usai hadir dalam sidang, Senin (4/11/2024).

Kendati demikian, Tamara menghargai keputusan majelis hakim. Ia mengaku tak ingin membuat kegaduhan terkait hal ini. 

"Aku tidak mau ada kegaduhan atau apa pun, karena hukuman apa pun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. Buat aku sangat berat, tapi kita terima," ucapnya.

Tamara pun menyayangkan keinginan Yudha untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

"Tak pantas untuk dia (Yudha) dengan putusan 20 tahun penjara dan akan banding, rasanya gimana ya untuk aku," katanya.

Meski begitu, Tamara yakin majelis hakim akan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada Yudha untuk keadilan putranya.

Sebelumnya diberitakan, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.

Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

Sumber