Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Komnas PA Jakarta: Harusnya Bisa Lebih
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jakarta, Cornelia Agatha menilai, vonis 20 tahun penjara terlalu ringan untuk Yudha Arfandi yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dari aktris Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Harusnya bisa lebih dari itu," kata Cornelia usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (4/11/2024).
Kendati demikian, Cornelia tetap menghormati vonis hakim dalam kasus ini.
"Pada prinsipnya, kita menghormati keputusan hakim. Kita melihat perasaan Tamara, keluarga, juga keadilan untuk Dante sendiri, tentu bisa lebih dari itu," ungkapnya.
Cornelia menekankan, anak tidak sepantasnya disakiti dan mendapatkan perlakuan tidak baik. Anak seharusnya memperoleh perlindungan.
Menurut dia, tindakan Yudha membunuh Dante dengan cara ditenggelamkan adalah kejahatan luar biasa.
"Kekerasan pada anak, kejahatan pada anak, apa pun itu, merupakan kejahatan yang luar biasa itu. Yang harus disadari, anak tidak bisa membela dirinya ya, tidak bisa melawan. Jadi memang sepatutnya anak itu dilindungi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.