Yusril Akui Tak Mudah Atasi Overkapasitas di Rutan, Perlu Perbaikan Aturan

Yusril Akui Tak Mudah Atasi Overkapasitas di Rutan, Perlu Perbaikan Aturan

Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui adanya persoalan overcapacity atau kelebihan muatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Dia menyebut persoalan itu merupakan hal yang tidak mudah diatasi.

"Memang masalah overcapacity itu sudah lama sebenarnya, tidak mudah untuk mengatasi persoalan ini," kata Yusril kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Hal itu disampaikan Yusril di tengah peristiwa kaburnya tujuh narapidana kasus narkotika dari Rutan Salemba pada Selasa (12/11) lalu. Baginya, butuh pemikiran yang lebih komprehensif untuk mengatasi overcapacity di lapas, termasuk lewat revisi Undang-Undang Narkotika.

"Oleh karena berbagai jenis kejahatan itu meningkat sejalan terjadinya perubahan di dalam masyarakat dan sebanyak apapun LP (lembaga permasyarakatan) kita buat, ya tidak akan pernah berhasil memberantas kejahatan itu sendiri," ucap Yusril.

"Karena itu memang diperlukan satu pemikiran yang lebih dalam sebenarnya, baik perbaikan dari segi peraturan perundang-undangan terutama narkotika ini," tambah dia.

Lewat beleid tersebut, pengguna narkotika di Tanah Air masih dihukum pidana penjara. Yusril menyebut, salah satu pertimbangan yang dapat diambil pemerintah adalah dengan tidak memenjarakan pengguna narkotika lagi, melainkan merehabilitasi mereka.

"Apakah pengguna (narkotika) itu semestinya direhabilitasi oleh negara, sedangkan pengedar dipidana? Sementara kadang-kadang memang terjadi yang pengedar tapi pemakai juga, karena itu memang sangat selektif," ungkapnya.

Yusril menuturkan, hingga kini hal itu masih didiskusikan oleh pemerintah saat ini. Baginya, perlu ditemukan jalan keluar untuk mengatasi overcapacity lapas yang 50 persen lebih penghuninya berasal dari kasus narkotika. Lebih jauh, Yusril berjanji bahwa pemerintah bakal menyelesaikan masalah tersebut.

"Ini berat sekali bagi pembinaan narapidana. Membina mereka itu tidak mudah, apalagi orang yang jadi pengguna narkotika ditempatkan di satu lembaga dengan orang lain yang sebenarnya tidak menjadi pemakai," tuturnya.

"Percayalah, kami akan mencoba mencari jalan keluar mengatasi masalah ini," pungkas Yusril.

Diberitakan sebelumnya, tujuh orang tahanan dan narapidana (napi) kabur dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Mereka kabur setelah berhasil menjebol terali besi ventilasi.

Dari tujuh orang tahanan kabur ini, salah satunya adalah Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas. Saat ini tim kepolisian bersama Ditjen PAS tengah melakukan pengejaran.

Ketujuhnya adalah tahanan kasus narkoba dan belum divonis. Salah satu yang melarikan diri adalah Murtala bin Ilyas, gembong narkoba yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Murtala bersama enam tahanan dan napi lainnya diketahui kabur pada Selasa, 12 November 2024, pukul 07.50 WIB. Kaburnya Murtala cs ini diketahui saat Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dan yang akan bertugas di pagi hari.

Setelah apel berlangsung, petugas rutan melakukan pengecekan dan perhitungan dari kamar ke kamar. Lalu, terdapat kamar yang ditemukan dalam keadaan pintu terkunci dari dalam.

Simak Video Karutan Salemba Tengah Cuti saat 7 Tahanan Kabur

[Gambas Video 20detik]

Sumber