Yusril: Ambang Batas Parlemen Bisa Berubah Jika Digugat ke MK

Yusril: Ambang Batas Parlemen Bisa Berubah Jika Digugat ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) jika ada yang menggugat aturan tersebut.

Yusril menyatakan, kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen dapat terjadi mengingat MK telah menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

"Kalau besok ada yang menguji lagi minta supaya menyatakan bahwa parliamentary threshold bertentangan dengan UUD 1945, ya ada kemungkinan juga MK akan kabulkan sebagai konsekuensi dari pengabulan terhadap presidential threshold," ujar Yusril saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.

Namun, Yusril menegaskan bahwa prediksinya tersebut hanya bersifat spekulatif.

"Tapi, itu sih hanyaa prediksi saya, seperti apa nanti ya MK yang akan memutuskan," imbuhnya.

Yusril menjelaskan, keputusan terbaru MK terkait ambang batas parlemen, yakni putusan nomor 116/PUU-XXI/2023, lebih kepada permintaan penjelasan.

MK mengakui bahwa ambang batas parlemen merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang.

"MK mengakui itu sebagai open legal policy, tapi mempertanyakan dasarnya mengatakan empat persen (ambang batas) itu dari mana," tambahnya.

Ia menekankan, putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan ambang batas parlemen.

"Pada waktu itu (memutuskan parliamentary threshold), MK tidak seperti putusan (threshold) pilpres. Kalau putusan tentang pilpres (MK) tegas mengatakan bahwa Pasal 222 tentang presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945, karena itu tidak mempunyai hukum mengikat," jelas Yusril.

Sebelumnya, MK pernah mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen sebesar empat persen terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Kamis (29/2/2024).

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional selama berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Selain itu, MK menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, asalkan dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang telah ditentukan.

Dengan demikian, ambang batas empat persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029, dan akan tetap berlaku di pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

Sumber