Yusril Bahas Peluang MK Hapus Ambang Batas DPR, Golkar: UU-nya Belum Diubah
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membahas peluang Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur ambang batas masuk DPR atau parliamentary threshold. Golkar mengatakan undang-undang yang mengatur parliamentary threshold belum diubah.
"Terkait dengan parliamentary threshold, kemarin saya sudah sampaikan, ini kan undang-undangnya belum ada perubahan, tetapi yang dikhawatirkan kan kemarin ada gugatan di MK dan ada statement dari Menko, Bapak Yusril, katanya ini bakal berpeluang untuk dihapus juga," kata Waketum Golkar Adies Kadir di kantor DPP Ormas MKGR, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sebagai informasi, MK sebenarnya telah memutuskan ambang batas parlemen 4% sebagaimana diatur dalam pasal 414 ayat 1 UU Pemilu harus diubah sebelum Pemilu 2029. Namun, DPR dan pemerintah belum mengubah UU yang mengatur ambang batas DPR sebagaimana perintah dalam putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 itu.
MK juga telah menolak sejumlah gugatan lain terkait parliamentary threshold setelah ada putusan nomor 116 itu. MK menyatakan gugatan pada pasal yang sama telah ada sehingga harus menunggu proses perubahan di DPR.
Kembali ke Adies, dia mengatakan Golkar siap dengan segala kondisi. Dia menyebut Golkar partai yang siap dengan semua cuaca.
"Ya kalau partai kami, Partai Golkar, ada statement, kami partai yang siap dengan semua cuaca, segala cuaca dan segala kondisi. Jadi apa pun yang ini terjadi, kami Partai Golkar harus siap," ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini mengatakan Golkar masih merancang skema terkait parliamentary threshold. Golkar, kata dia, menghendaki sistem pemilu yang ideal.
"Bagaimana dengan poin yang menyebutkan harus ada constitutional engineering atau rekayasa konstitusi. Ini semua kami lagi kaji, Partai Golkar lagi mengkaji. Apabila ini A seperti apa, dampaknya kepada pemerintah, dampaknya kepada Partai Golkar dan partai-partai lain," ujarnya.
Adies berharap kajian partainya itu segera rampung. Dia mengatakan kajian tersebut dapat ditawarkan kepada partai lain untuk dipertimbangkan dan dibahas di DPR.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti Partai Golkar akan mengumumkan kira-kira sistem yang tepat untuk negara ini menurut Partai Golkar itu bagaimana. Dan itu juga nanti akan ditawarkan kepada teman-teman partai lain untuk dibahas di parlemen," katanya.
Sebelumnya, peluang MK membatalkan ambang batas parlemen itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Dia menyebut hal itu sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR.
"Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang," kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).
Simak juga Video Yusril Bahas Penghapusan Presidential Threshold, Umpamakan dengan Zikir
[Gambas Video 20detik]