Yusril Bertemu Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melakukan pembahasan dengan Dubes Prancis Fabian Penone terkait permintaan pemindahan terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui. Serge dijatuhi hukuman mati dalam kasus psikotropika.
"Tentang permintaan dari seorang narapidana warga negara Perancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Serge. Yang disampaikan kepada pemerintah Perancis bahwa yang bersangkutan dipidana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika," kata Yusril dalam jumpa pers di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Yusril mengatakan Presiden telah menolak permohonan grasi yang diajukan Serge. Yusril juga menuturkan saat ini Serge dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker.
"Jadi bukan narkotik psikotropika dan permohonan grasi juga sudah ditolak oleh Presiden RI. Dan sekarang ini yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker dan juga sudah dilakukan operasi beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Karena kondisi tersebut, Serge melalui Pemerintah Prancis meminta menjalani hukuman di negara asalnya. Yusril mengatakan hal itu merupakan permohonan pribadi dari Serge.
"Dan kondisi sakitnya memang agak serius dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis. Jadi belum merupakan satu permohonan atau permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Perancis tapi diajukan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Yusril menyampaikan pemerintah telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Prancis terkait pemindahan narapidana. Namun pemerintah masih perlu melakukan diskusi mendalam dengan pemerintah Perancis mengenai hal ini.
"Dan kami telah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di Perancis dan juga terkait dengan pemindahan narapidana. Yang kalau kami pelajari sepintas memang masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis," tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Fabian Penone mengatakan masih mencari cara untuk mengembalikan Serge ke Prancis. Dia mengatakan permintaan Serge ini masih diusahakan dengan menyiapkan perjanjian hukum.
"Di tengah-tengah perbicaraan kami, kami juga berbicara tentang situasi yang dialami oleh Serge Atlaoui dan cara bagaimana kami agar dapat mengembalikannya. Ini kami masih berusaha dan kami yakin dengan persiapan perjanjian hukum yang akan dilakukan dapat terselesaikan dan ini terus berjalan," ucapnya.