Yusril Bertemu Pimpinan KPK Bahas soal Capim hingga RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril dan para Pimpinan KPK membahas sejumlah hal dalam pertemuan itu.
Pertemuan dilakukan di Kantor Menko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11). Menko Yusril menjelaskan pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan.
"Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita. Selama ini, kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).
Yusril mengatakan dirinya bakal berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait RUU tersebut. Dia mengatakan jajarannya akan mengkaji detail RUU tersebut.
"Kemenko yang mengkoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," sebut Yusril.
Dia mengatakan pertemuan itu juga membahas soal calon pimpinan (Capim) KPK hasil pansel yang dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi Pansel yang telah disampaikan Jokowi ke DPR.
Pemerintah, katanya, menyadari Pasal 30 UU KPK membuat butuh waktu sekitar 6 bulan untuk proses pemilihan Pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2024. Sementara, pertimbangan dalam putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan menyebut Presiden diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon Pimpinan KPK ke DPR.
Yusril mengatakan pimpinan DPR telah bersurat ke Presiden Prabowo menanyakan apakah nama capim yang diajukan di era Jokowi akan dicabut atau tidak. Presiden Prabowo, menurut Yusril, telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang," ujarnya.
Pimpinan KPK yang hadir ialah Nawawi Pomolango, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron. Pembahasan lain dalam pertemuan itu terkait keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.