Yusril: Kita Hormati Jika Filipina Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Bui Seumur Hidup
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendengar informasi bahwa terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan diberi pengampunan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.
Yusril mengatakan tanggung jawab Mary Jane berada di negara asal jika sudah dipindahkan. Menurutnya, Filipina pun sudah menerima status Mary Jane sebagai terpidana mati.
"Jadi terhadap kasus Mary Jane itu karena memang dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung, tapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada pada pemerintah Filipina dan mereka sudah sedia untuk menerimanya dengan status tetap sebagai narapidana mati," kata Yusril kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Yusril mengatakan tanggung jawab setelah dipindahkan berada di Presiden Filipina. Ia mendengar Mary Jane akan diberi pengampunan dengan mengubah hukuman menjadi pidana seumur hidup.
"Tapi terserah pada Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan. Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril mengungkap alasan pemulangan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina. Yusril menyebut transfer Mary Jane itu atas diskresi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden. Berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum, kita menjadi pihak ataupun kita ratifikasi," kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11/12).
Yusril mengatakan sampai saat ini belum ada hukum tertulis tentang transfer narapidana warga negara asing. Sebab itu, kata dia, Presiden Prabowo menggunakan diskresi dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggara negara.
Untuk diketahui, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 karena kasus narkotika. Pemerintah Indonesia tidak memberi grasi untuk Mary Jane, tetapi setuju memulangkannya ke Filipina.