Yusril: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Diintervensi Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi pemerintah.
Pernyataan ini Yusril sampaikan usai bertemu dan bertukar pikiran dengan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengunjungi kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
"Pertemuan ini benar-benar pertemuan silaturahmi dan tukar pikiran, karena kami menyadari dan menghormati KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini yang tidak boleh diintervensi oleh pemerintah,” kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Menurut Yusril, pertemuan itu berlangsung selama sekitar satu jam dan membahas isu penguatan pemberantasan korupsi hingga persoalan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Topik pembicaraan tersebut meliputi penguatan pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan merevisi dan memperbaharui berbagai aturan hukum.
Beberapa norma dalam United Nations Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi, seharusnya bisa diadopsi atau menjadi rujukan dalam pembaharuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pimpinan KPK dan Yusril juga membahas nasib RUU Perampasan Aset yang sampai saat ini mandek di DPR RI.
Yusril menyatakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan rencana pembentukan UU Perampasan Aset yang sudah dikerjakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Guru besar hukum tata negara itu mengaku telah mempelajari RUU Perampasan Aset. Ia menyadari, RUU itu sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan di Indonesia.
“Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM,” kata Yusril.