Yusril: Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah saat ini menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Yusril menjelaskan, RUU ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ketujuh Joko Widodo dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.
"Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk hal-hal yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan beliau. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperluas ruang lingkup perampasan aset, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya.
Salah satu pembaruan signifikan dalam RUU ini adalah perampasan aset yang dapat dilakukan bahkan sebelum adanya putusan pengadilan pidana, berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukum pidana konvensional.
Namun demikian, Yusril mengakui bahwa aturan baru dalam RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan.
Ia mempersilakan seluruh pihak, baik dari kalangan ahli hukum, tokoh masyarakat, maupun lembaga lainnya, untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif.
"Ini adalah sebuah langkah besar yang perlu mendapatkan perhatian publik. Kami siap mendengarkan berbagai kritik dan saran untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
Yusril menambahkan, meskipun RUU Perampasan Aset telah disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada DPR melalui surat Presiden dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pemerintah masih menunggu DPR untuk memulai pembahasan.
RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029, dan Badan Legislasi DPR telah mengundang berbagai lembaga serta organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
"Pemerintah tidak memiliki niat untuk menarik kembali RUU ini. Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
Sebagai langkah lanjut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk tim khusus yang akan diketuai oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk mewakili pemerintah dalam diskusi dan negosiasi terkait RUU tersebut.
"Pemerintah berharap, dengan adanya RUU Perampasan Aset, langkah pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya akan semakin efektif, dan sistem hukum Indonesia dapat semakin kuat dalam menanggulangi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.