Yusril: Penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC Harus Dipercepat

Yusril: Penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC Harus Dipercepat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan melakukan penyesuaian hukum di Indonesia dengan UNCAC (United Nation Convention Against Corruption). Yusril mengatakan akan melanjutkan amanat dari UNCAC dengan melakukan penyesuaian aturan perundang-undangan di dalam negeri.

"Sekarang ini tidak ada perubahan baik dari segi materi hukum maupun lembaga-lembaga penegak hukum di bidang korupsi itu dan sekarang tugas kami melanjutkan amanat dari UNCAC yang telah kita ratifikasi yaitu dalam satu tahun kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC itu," kata Yusril setelah menghadiri acara Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2024).

Menurut Yusril, tak ada perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kurun dua dekade ini. Dia mengabarkan telah ada kesepakatan untuk mempercepat penyesuaian UU Tipikor dengan amanat UNCAC.

"Yang sampai hari ini sudah 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apa pun dan tadi jadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah disahkannya UU KUHP nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026," tuturnya.

Yusril menjelaskan bahwa semangat penegakan hukum dalam KUHP baru telah berbeda dengan hukum kolonial Hindia Belanda karena berfokus pada rehabilitasi. Sedangkan di UU Tipikor sekarang, berfokus pada aspek kerugian negara.

"Karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya dan ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan," kata dia.

Simak Video ‘Polri Bentuk Kortas Tipikor, Apakah Kasus Firli Bahuri Ditarik?’

[Gambas Video 20detik]

Sumber