Yusril Sebut di KUHP Baru Pengguna Narkoba Tak Dipidana tapi Direhabilitasi
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru pengguna narkoba tak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Hal itu diharapkan bisa mengurangi penghuni lapas.
"Ada perubahan dalam undang-undang narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi. Nah, sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu," kata Yusril dalam paparannya saat orasi ilmiah dalam acara ‘Wisuda Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) dan Poltekim (Politeknik Imigrasi) 2024’ di Poltekip, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).
Yusril mengatakan hal itu bisa mengurangi secara drastis penghuni lapas. Sebab, mereka tak lagi masuk laporan polisi (LP), melainkan harus direhabilitasi. Yusril menegaskan bukan berarti pengguna narkoba bebas.
"Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas. Karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi," ucapnya.
Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika. Ia menyebut perlunya dibedakan antara pelaku perdagangan narkoba dengan pengguna.
"Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna," ucapnya.
Yusril mengatakan saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.
"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum," jelasnya.
Dia menjelaskan kembali korban narkotika nantinya akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan begitu, lanjut Yusril, penghuni lapas akan berkurang drastis ke depannya.
"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenarnya warga binaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," tuturnya.
"Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan keputusan seseorang merupakan pengguna narkoba itu di pengadilan. Pengguna atau korban akan direhabilitasi selama 3 tahun dan tidak berada di lapas.
"Tapi nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba, lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lagi," tutupnya.
Lihat juga video Yusril Sebut Prabowo Mungkin Dapat Ilham dari Gus Dur Hadirkan Kemenham
[Gambas Video 20detik]